POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polres Karangasem menegaskan penanganan laporan terkait dugaan penganiayaan ringan yang melibatkan seorang pecalang Desa Adat Besakih dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, menyatakan tidak berpihak kepada siapa pun, dan hanya berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan.
“Polres Karangasem berkewajiban menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat, termasuk dalam kasus ini. Penanganan dilakukan secara profesional, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres, Jumat (16/5/2025).
Sebagai catatan, peristiwa penganiayaan dimaksud terjadi pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 11.47 Wita di kawasan Banjar Dinas Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Saat itu pelapor dan keluarganya usai sembahyang di Pura Besakih, dan hendak keluar melalui jalur masuk. Pecalang yang bertugas menegur dan menyarankan agar keluar melalui jalur yang semestinya. Teguran tersebut menimbulkan adu argumen yang berujung pada dugaan saling melakukan kekerasan fisik. Situasi tersebut berujung tindakan saling lapor.
Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Karangasem, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. “Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang terang tentang adanya tindak pidana penganiayaan ringan, yakni keterangan saksi-saksi, rekaman video dan hasil visum. Berdasarkan hal tersebut, kami menetapkan terlapor sebagai tersangka,” sambungnya.
Kapolres juga menanggapi isu liar yang beredar di media sosial terkait dugaan keterlibatan anggota Polri dalam peristiwa tersebut. “Kami tegaskan tidak ada anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini. Informasi yang menyebutkan keterlibatan anak anggota kepolisian adalah tidak benar dan menyesatkan,” sesalnya.
“Polres Karangasem berkomitmen menegakkan hukum secara objektif, transparan, dan tidak pandang bulu. Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar, dan tetap mempercayakan proses hukum kepada institusi yang berwenang,” pesannya memungkasi. nad

									
													





















