Polda Bali Ringkus Kurir Narkoba Lintas Provinsi, Sita 1,45 Kg Sabu-390 Ekstasi, Peredaran di Badung Selatan

DIRRESNARKOBA Polda Bali, Kombes Radiant (tengah) saat menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram dan 360 butir ekstasi, Kamis (18/9/2025). Foto: ist
DIRRESNARKOBA Polda Bali, Kombes Radiant (tengah) saat menjelaskan pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,45 kilogram dan 360 butir ekstasi, Kamis (18/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali meringkus SIKK (25), yang kedapatan sedang “bertugas” sebagai kurir narkoba, Selasa (16/9/2025). Barang buktinya cukup besar, yakni 1,45 kilogram sabu-sabu dan 390 butir pil ekstasi. Demikian disampaikan Dirresnarkoba Polda Bali, Kombes Radiant, saat rilis media di Polda Bali, Kamis (18/9/2025).

Radiant menjelaskan, tersangka asal Kecamatan Kediri, Tabanan. Tersangka dibekuk karena menjadi kurir narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan lintas provinsi. “Tersangka ditangkap di seputaran Desa Nyitdah, Tabanan,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 1.454,02 gram netto, dan ekstasi sebanyak 390 butir dengan berat 155,57 gram netto. Dari hasil pemeriksaan, sebutnya, tersangka mengaku seluruh barang bukti yang diamankan tersebut didapat dari seseorang berinisial S, yang posisinya ada di luar Bali. Tersangka juga mengaku sudah dua kali mengambil  paket narkotika dari S.

Kali pertama, sambung Radiant, pada bulan April 2025 diberikan  sabu seberat 1 kg, yang diambil di daerah Jimbaran, Badung. Sabu tersebut kemudian dipecah dan diedarkan sesuai perintah S dengan imbalan Rp15 juta. Kali kedua, bebernya, pada bulan Agustus lalu tersangka disuruh mengambil 2 kg sabu dan 1.000 butir ekstasi di daerah Jimbaran juga. “Barang itu lalu dipecah dan diedarkan di daerah Kuta, Kedonganan, Jimbaran, Ungasan dan Pecatu (di daerah Badung Selatan). Tersangka diberi imbalan Rp20 juta,” ungkap Radiant.

Dari keseluruhan barang bukti yang disita itu, dia menyebut nilai diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Dengan urungnya sabu dan ekstasi itu beredar di pasaran, Radiant mengklaim jajarannya berhasil menyelamatkan 533 jiwa generasi bangsa.

Tersangka dijerat Pasal  114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni menerima dan menjadi perantara  dalam  jual  beli narkotika golongan I. Ancaman hukuman dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga. Saat tersangka SIKK ditahan di Rutan Polda Bali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, juga untuk pengembangan kasus agar dapat mengejar S sebagai DPO.

“Kami mengimbau masyarakat, mari kita saling menjaga dan mengingatkan agar terhindar dari ancaman peredaran narkoba. Polda Bali komitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba, dan menindak tegas siapa pun pelakunya,” tegas Radiant memberi jaminan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses