POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Polresta Denpasar mengingatkan agar masyarakat tidak menumpuk material pasir, batu atau batako di badan jalan karena bisa dijerat dengan pidana. Pun ketika memasangan tenda hajatan yang menutup jalan dapat berakibat pada sanksi hukum.
‘’Perlu diketahui, menumpuk material di badan jalan kemudian mengakibatkan kecelakaan bisa masuk ke unsur kelalaian dan bisa dijerat secara pidana,’’ kata Kasat Binmas Polresta Denpasar, AKP Gede Endrawan, saat menyampaikan materi keselamatan di jalan raya pada murid baru di SMK PGRI 4 Denpasar.
Dalam UULAJ ditegaskan, tidak boleh menaruh benda yang bisa merintangi arus lalu lintas. Pasir, batu batako, apalagi nelubulanin dengan pasang tenda di jalan raya. ‘’Syukur itu selamat, tidak diseruduk truk. Selain berpotensi dijerat pidana berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, perbuatan itu juga membahayakan pengendara yang melintas,’’ katanya.
Menurutnya jika warga yang sedang membangun rumah namun tidak memiliki lahan untuk menaruh material jangan diletakkan di badan jalan. ‘’Cari lokasi lain yang lebih aman dan tidak mengganggu masyarakat yang lain, kalau posisinya di dekat jalan harus diberi tanda atau pemberitahuan di tempat itu,’’ katanya.
Pun ketika halaman rumah terbatas, terkadang tenda hajatan tersebut harus dipasang hingga menutup akses jalan umum. Dijelaskan bahwa pemasangan tenda hajatan yang menutup jalan tanpa izin dapat berakibat pada sanksi hukum.
“Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas pada Pasal 127 Ayat 1, dijelaskan bahwa penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsinya, baik di jalan nasional, provinsi, kabupaten, kota, maupun desa, harus sesuai ketentuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endrawan menjelaskan bahwa ketentuan tersebut memiliki dasar hukum lebih rinci, yaitu Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012. “Peraturan Kapolri Nomor 10 tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas dalam keadaan tertentu dan penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas, di Pasal 15 Ayat 2 disebutkan bahwa penggunaan jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa dapat diizinkan untuk kepentingan umum dan atau juga kepentingan pribadi,” paparnya.
Meskipun diperbolehkan, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya adalah mendapatkan izin resmi, menyediakan jalan alternatif, serta memasang rambu-rambu sementara. Hal ini tertuang dalam Pasal 15 Ayat 3, yang menegaskan bahwa penutupan jalan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana.
“Pasal 274 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan itu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta,” ungkap Endrawan.
Dengan demikian, bagi keluarga yang merencanakan pemasangan tenda untuk hajatan, penting untuk memastikan segala ketentuan dipenuhi agar tidak melanggar aturan yang berlaku. Karenanya, polisi hadir langsung di Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Tujuannya guna mengedukasi tertib berlalu lintas dan mencegah kenakalan remaja.
‘’Waktunya ini tepat sekali, tahun ajaran baru kita manfaatkan untuk masuk ke sekolah-sekolah memberikan sosialisasi dan edukasi tentang peraturan maupun etika berlalu lintas sehingga ini bisa dipedomani dan menjadi pembelajaran bagi para pelajar,’’ jelasnya. tra