Pengurus PMI Gianyar Periode 2026–2031 Resmi Dilantik

PELANTIKAN pengurus PMI Kabupaten Gianyar. Foto: ist
PELANTIKAN pengurus PMI Kabupaten Gianyar. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Ketua PMI Provinsi Bali, I Gusti Bagus Alit Putra, resmi melantik pengurus dan Dewan Kehormatan Palang Merah Indonesia Kabupaten Gianyar periode 2026–2031, di Ruang Sidang Utama Kantor Bupati Gianyar, Rabu (25/3/2026).

Dalam proses pelantikan, Alit Putra menegaskan, seluruh pengurus harus memegang teguh tujuh prinsip dasar PMI dalam menjalankan tugas kemanusiaan. Dia menekankan, pelantikan tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, melainkan merupakan tonggak awal pengabdian nyata bagi kemanusiaan di Kabupaten Gianyar.

Bacaan Lainnya

“Sebagai Pengurus PMI Kabupaten Gianyar, Saudara harus siap menerima 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah Indonesia dan Bulan Sabit Merah Internasional, sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ketua PMI Kabupaten Gianyar, Ni Made Ratnadi, menyampaikan, pelantikan ini menjadi tonggak awal dalam melanjutkan pengabdian kepada masyarakat, khususnya di bidang kemanusiaan. “Kita akan mengabdi, mari kita bekerja sama dalam wadah PMI Kabupaten Gianyar yang siap mengabdi kepada masyarakat,” cetus Ratnadi.

Ratnadi menekankan, keberhasilan PMI selama ini tidak terlepas dari sinergi semua pihak. Produksi darah setiap tahunnya terus mengalami peningkatan guna memenuhi kebutuhan masyarakat Gianyar. Ke depan, PMI Gianyar berkomitmen untuk terus bersinergi dan berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mari bersama bersinergi, bergabung dengan PMI Kabupaten Gianyar untuk mengabdikan diri membantu masyarakat Gianyar dan Bali pada umumnya,” ajaknya.

Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Gianyar, I Ketut Mudana, menyampaikan, PMI sebagai mitra pemerintah memiliki peran penting sebagai auxiliary function to government. Selama hampir 80 tahun, PMI secara konsisten menjalankan berbagai kegiatan kepalangmerahan guna meringankan penderitaan sesama manusia, dan melayani masyarakat yang membutuhkan.

Mudana menegaskan, kedudukan PMI semakin kuat dengan adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2019, yang menjadi landasan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya bagi kelompok rentan, dengan tetap menjaga prinsip kemandirian dan kenetralan. PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang lahir atas prakarsa para tokoh bangsa dan diakui oleh pemerintah. “PMI berdiri pada 17 September 1945, sebagai wujud komitmen untuk meringankan penderitaan sesama manusia, baik di Indonesia maupun di dunia,” bebernya.

Melalui berbagai regulasi, PMI menjadi satu-satunya organisasi kepalangmerahan di Indonesia yang dipercaya oleh pemerintah dan masyarakat untuk menjalankan tugas-tugas kemanusiaan. Seperti penanggulangan bencana, pelayanan pertolongan pertama dan ambulans, pelayanan sosial kesehatan, pembinaan relawan dan Palang Merah Remaja (PMR), hingga pengelolaan donor darah sukarela. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses