POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Bupati Klungkung, I Made Satria, bersama perbekel se-Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang sinergitas pemeliharaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung, di Kantor Bupati Klungkung, Selasa (30/9/2025).
Pembuatan nota kesepahaman ini untuk memastikan barang milik daerah Pemkab Klungkung yang ada di lingkungan permukiman masyarakat desa, terpelihara dan dapat berfungsi dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Saya mengucapkan terima kasih atas peran aktif para perbekel se-Kabupaten Klungkung, yang berkenan untuk menyinergikan kegiatan yang dilaksanakan, sehingga jalinan ini dapat terus berjalan secara berkesinambungan,” ujar Bupati Satria usai menandatangani nota kesepahaman. Turut hadir Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, dan Sekda AA Gede Lesmana, serta OPD terkait.
Dengan sinergi ini, Bupati Satria berharap pemeliharaan lingkungan permukiman masyarakat yang ada di desa tetap terjaga, dengan mengedepankan pada skala prioritas desa. Acuannya adalah objek dan ruang lingkup yang nanti dikerjasamakan untuk menciptakan desa yang maju dan mandiri.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Klungkung, I Wayan Suteja, menjelaskan, barang milik Pemkab Klungkung ada di setiap desa di Klungkung. Barang/aset tersebut ada dalam kondisi bagus, ada yang mengalami kerusakan. Untuk pemeliharaan dan perbaikannya terkendala begitu banyaknya barang/aset, sehingga langkah awal yang dilakukan adalah pemerintah desa bersurat kepada Dinas PUPR agar diberikan izin melakukan pemeliharaan. Syaratnya, catatan tidak boleh menambah atau mengurangi barang/aset tersebut.
Objek dari nota kesepahaman ini, terangnya, barang milik Pemkab Klungkung dalam bentuk badan jalan, bahu jalan, trotoar, senderan dan drainase yang ada di lingkungan permukiman masyarakat desa. Ruang lingkup pemeliharaan ini, di antaranya aset berupa badan jalan, dapat dilakukan berupa pembersihan dan penambalan. Aset bahu jalan dapat dilakukan dengan kegiatan pembersihan dan pemadatan, aset berupa trotoar dapat dilakukan dengan pembersihan, pengecatan dan perbaikan bagian yang rusak. Sementara untuk aset berupa senderan dan drainase dapat dilakukan pemeliharaan dengan pembersihan dan perbaikan.
“Pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah desa, dengan anggaran nilainya kurang dari Rp20 juta. Teknis pelaksanaannya sesuai dengan yang sudah diatur dalam nota kesepahaman,” tandasnya. baw