POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menjaga stabilitas harga pangan di Provinsi Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali bersinergi dengan Bulog Provinsi Bali dan instansi terkait menggelar sidak terhadap sejumlah retail modern dan pasar tradisional khususnya beras pada, Minggu (26/10/2025). Kegiatan dipimpin Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP William Wilman Sitorus; didampingi Pemimpin Wilayah Perum Bulog Provinsi Bali, M. Anwar, dan stakeholder terkait.
Pada pelaksanaan sidak tersebut, tim gabungan menemukan salah satu toko yakni Toko Sembako Kamila di wilayah Pasar Kreneng, Denpasar yang menjual beras dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Terkait adanya temuan tersebut Polda Bali dan instansi terkait memberikan surat teguran resmi kepada toko sembako tersebut agar tidak kembali menjual beras di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selanjutnya tim gabungan menggelar sidak di Pasar Modern Lotte Mart, Denpasar. Dari hasil Sidak tersebut, tim gabungan tidak menemukan harga beras dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan Pemerintah.
Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, serta mencegah adanya praktik yang merugikan konsumen dalam hal ini masyarakat Bali. Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan stabilitas harga pangan di Provinsi Bali dapat terus terjaga dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
Pada Sabtu (25/10/2025), Polda Bali bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan sidak terhadap sejumlah toko produsen dan distributor bahan pangan, khususnya beras, yang belakangan mengalami kenaikan harga signifikan di pasaran.
Kegiatan sidak terpadu ini dilaksanakan oleh beberapa instansi terkait, antara lain Bulog Provinsi Bali yang dihadiri Pimpinan Wilayah Bulog Provinsi Bali, M. Anwar; Kanit 3 Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Bali, Kompol Herson Djuanda; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali yang dihadiri Penyuluh Perindag Ahli Muda, Ni Putu Sri Udayani; Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali yang dihadiri Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya, Ir. Mae Adi Wahyuni; Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali yang dihadiri Penelaah Teknis Kebijakan, Yanti Sutrisnawati.
Sebelumnya, tim gabungan menemukan salah satu toko modern, Grand Lucky, menjual beras dengan harga di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Berdasarkan keterangan dari pihak toko, kenaikan harga tersebut disebabkan oleh meningkatnya harga dari pihak distributor beras.
Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian mencari tahu produsen dan distributor dari toko modern tersebut yaitu Produsen Sari Bulan Utama dan distributor Risaldi Jaya. Setelah mendapatkan informasi lokasinya tim gabungan bergerak melakukan pengecekan langsung ke Produsen Sari Bulan Utama yang berlokasi di Jalan Kargo, Denpasar. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga beras di produsen tersebut telah diperbarui sesuai HET, setelah sebelumnya sempat mengalami kenaikan.
Selanjutnya Polda Bali bersama tim melaksanakan pengecekan ke distributor beras Risaldi Jaya di Jalan Buluh Indah Denpasar. Dari hasil pengecekan ditemukan bahwa keluhan yang dialami oleh distributor beras Risaldi Jaya bahwa pihaknya tidak melakukan pendistribusian beras kepada Toko Grand Lucky melainkan pendistribusiannya kepada toko-toko kelontong kecil, namun diketahui sebelumnya telah menjual dengan harga tinggi karena harga beras sebelumnya sempat mengalami kenaikan dan sekarang telah diperbarui sesuai HET.
Terkait hal tersebut Dinas perdagangan bersama Polda Bali dan instansi terkait juga telah diberikan surat teguran resmi kepada kedua distributor tersebut agar tidak kembali menjual di atas harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sebagai langkah lanjutan, tim akan kembali melakukan pengecekan ke toko modern Grand Lucky untuk memastikan bahwa harga jual beras kepada konsumen sudah disesuaikan dengan HET.
Selain itu, Polda Bali juga akan memberikan teguran kepada distributor beras yang diketahui masih menjual beras di atas harga pasar, sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap konsumen.
Langkah cepat dan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polda Bali bersama instansi terkait untuk memastikan ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan di masyarakat, serta mencegah adanya praktik yang merugikan konsumen. Dengan sinergi lintas sektor, diharapkan stabilitas harga pangan di Bali dapat terus terjaga dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. tra

 
									
 
													





















