Lagi, Karaoke di Alun-alun Gianyar Sampai Larut Malam

KARAOKE di Alun alun Gianyar, selain jadi ajang bisnis juga dinilai meresahkan warga. Foto: ist
KARAOKE di Alun alun Gianyar, selain jadi ajang bisnis juga dinilai meresahkan warga. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kesepakatan yang dibuat penggiat aerobik dan karaoke di Alun-alun Gianyar rupanya tidak berjalan mulus. Kegiatan karaoke masih berlangsung hingga larut malam, padahal kesepakatan yang dibuatnya sampai pukul 20.00 Wita. “Kemarin karaokenya lagi sampai jam 10 malam, padahal kesepakatan yang dibuatnya sampai jam 8 malam saja,” keluh Ngurah, warga setempat, Senin (29/9/2025).

Ngurah menguraikan, saat ini kondisinya bahkan lebih memprihatinkan. Jika sebelumnya hanya di satu tempat, sekarang pemilik alat karaoke tersebut di dua tempat, yaitu di barat dan timur pintu masuk utara Alun-alun Gianyar. Hal ini pun dirasa sangat mengganggu kenyamanan warga. Terlebih lagi dia mendapat informasi bahwa kegiatan tersebut bukan untuk hiburan semata, tapi sudah bersifat komersil.

Bacaan Lainnya

“Itu karaoke berbayar, bukan senang-senang. Kalau tak salah yang nyanyi bayar Rp 10 ribu untuk dua atau tiga lagu,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan hiburan sukarela, melainkan bisnis berkedok rekreasi. “Kalau sudah ada pungutan, itu jelas usaha, bukan senang-senang. Alun-alun jadi pasar karaoke, bukan ruang publik,” ketusnya.

Plt. Kepala Dinas Satpol PP Gianyar, I Made Arianta, mengatakan, pada prinsipnya tidak ada pembatasan berkegiatan di Alun-alun Gianyar, asal tidak mengganggu ketertiban umum. Khusus karaoke dan aerobik yang memakai pelantang suara besar, para penggiat senam dan karaoke sendiri yang membuat kesepakatan. Antara lain kegiatannya wajib dilakukan dalam areal Alun-alun, tidak ada pengkavlingan ruang, dan mengakhiri kegiatannya sampai pukul 20. 00 Wita.

“Kami akan bina sesuai ketentuan ketertiban umum saja. Kalau volumenya keras, kami minta pelankan. Kalau mereka ada sifat komersil berbayar itu yang kita larang. Kalau batas waktu itu kesepakatan mereka saja. Belum ada aturannya,” ujar Arianta saat dimintai tanggapan.

Arianta menambahkan, instansinya memberi penekanan untuk kegiatan karaoke dan senam di Alun-alun tidak boleh dilakukan di trotoar dan di areal parkir. Kalau di dalam Alun-alun maka tidak dilarang, kecuali volumenya yang diarahkan untuk diatur agar tidak mengganggu. Untuk kegiatan karaoke komersil, dia menegaskan dilarang dilakukan di Alun-alun.

“Berbayarnya nanti kami beri penekanan. Kalau dikategorikan kegiatan usaha, maka kami larang untuk komersialisasinya. Pol PP wajib memberlakukan SOP pembinaan yang adil dan transparan, tidak boleh tebang pilih,” jaminnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses