KPU Bali Ungkap Dyah Setuti Pengganti Jro Yusha

KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist
KETUA KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Anggota Komisi 3 DPRD Bali yang juga kader Partai Gerindra, Nyoman Ray Yusha, meninggal dunia pada Sabtu (5/10/2025). Meski belum ada permintaan resmi untuk penggantiannya, KPU Bali tetap menyiapkan diri untuk administrasinya sejak awal. Salah satunya adalah menelisik siapa nama calon anggota legislatif yang bakal menjadi Pengganti Antarwaktu (PAW) terhadap almarhum yang akrab disapa Jro Yusha tersebut.

Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Selasa (7/10/2025) menjelaskan, nama calon yang perolehan suaranya memenuhi syarat sebagai PAW di DPRD Bali adalah Komang Dyah Setuti. Perolehan suara Dyah pada Pileg 2024 lalu berada di posisi ketiga dengan perolehan 6.196 suara, di bawah Gede Harja Astawa dengan perolehan 9.028 suara di posisi kedua, dan Ray Yusha di posisi pertama dengan perolehan 12.416 suara.

Bacaan Lainnya

Menurut Lidartawan, KPU sudah menyiapkan data siapa calon penggantinya, jadi KPU tinggal menunggu surat dari DPRD Bali. “DPRD yang akan menyurati kami kalau ada dari sana memohon pengganti PAW. Ya itu suara terbanyak berikutnya,” paparnya.

Setelah ada permintaan PAW dari DPRD, sambungnya, KPU akan melakukan klarifikasi dengan batas maksimal lima hari. Proses itu mencakup pengecekan terhadap anggota yang digantikan, hingga verifikasi ke partai politik terkait. “Penting diingat, lima hari itu batas maksimal kami melakukan klarifikasi. Tentu kami akan berupaya menyelesaikan kurang dari lima hari, dan kami optimis bisa karena data-data juga sudah ada,” ulasnya.

Di kesempatan terpisah, Sekretaris DPD Partai Gerindra, Kadek Budi Prasetya, yang dimintai tanggapan atas mekanisme PAW di internal Gerindra, hanya menjawab singkat bahwa Gerindra masih dalam suasana berduka. Sekretaris DPRD Bali, Ketut Nayaka, juga menyebut belum ada proses lebih lanjut dari Gerindra terkait PAW almarhum. “Mungkin karena masih suasana duka, dari partai belum memproses,” jelasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses