DENPASAR – Kritikan pedas Partai Golkar Bali terhadap kinerja Satpol PP Provinsi Bali yang dinilai tumpul menegakkan perda dan perkada, ditanggapi dingin Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Konteks kritikan adalah terkait banyaknya pembangunan liar dibiarkan, lingkungan rusak, dan rakyat yang jadi korban dalam bencana banjir di Kota Denpasar, pekan lalu. “Kalau memang kinerja saya perlu dievaluasi (oleh Gubernur), saya siap,” tegasnya saat diminta tanggapan via telepon, Jumat (19/9/2025).
Sebelumnya, Kamis (18/9/2025), Sekretaris DPD Partai Golkar Bali, I Dewa Gede Dwi Mahayana Putra Nida, menyatakan pemerintah perlu mengevaluasi kinerja Satpol PP karena lemah menegakkan perda dan perkada. Kritikan juga dilayangkan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih. Politisi Golkar itu menuding banjir di Denpasar dan sejumlah wilayah di Bali pekan lalu, kian memperlihatkan lemahnya fungsi pengawasan dan penegakan aturan. “Hampir seluruh bangunan di daerah aliran sungai itu tidak berizin, Satpol PP ke mana?” tudingnya.
Menurut Dharmadi, instansinya bersama OPD terkait dan Pansus DPRD Bali saat ini sedang melakukan pengawasan intensif terhadap pelanggaran pembangunan, di zona-zona yang tidak sesuai peruntukannya. Penertiban seperti itu disebut sejak lama dijalankan personelnya, bukan baru sekarang. Hanya, dia mengklaim jarang menyampaikan ke publik yang sudah dikerjakan. Meski begitu, dia bilang Satpol PP Bali tentu tidak bekerja sendiri, karena ada batasan-batasan kewenangan yang sedianya dikoordinasikan ke Satpol PP kabupaten/kota, sesuai wilayah dan kewenangan masing-masing.
“Kalaupun pada akhirnya Satpol PP Provinsi yang menangani, itu karena ada laporan dan permintaan. Kami di Provinsi turut membantu Satpol PP kabupaten/kota untuk melaksanakan penegakan hukumnya,” terang Dharmadi.
Lebih jauh disampaikan, izin pembangunan fisik, baik bangunan usaha, perumahan, atau rumah tinggal berisiko rendah dan menengah, itu menjadi kewenangan kabupaten/kota. Hal yang menyangkut zona-zona seperti zona ekonomi, campuran dan pariwisata, itu juga bagian dari tanggung jawab kabupaten/kota. Sebab, memang proses kelengkapan izin dalam administrasi di OSS berdasarkan OPD teknis di kabupaten/kota.
“Yang berisiko tinggi menjadi kewenangan Provinsi dan dinas yang memberi rekomendasi teknis,” ungkapnya.
Dia menguraikan, beberapa dinas teknis yang berwenang juga punya tugas melakukan pengawasan terhadap apa yang direkomendasikan, sesuai dengan kajian yang disetujui terkait kesesuaian izin. Satpol PP melakukan tindakan berdasarkan informasi dinas teknis terkait jika ditemukan ketidaksesuaian. Misalnya penertiban pedagang kaki lima buka lapak di areal parkir timur Lapangan Bajra Sandi, Renon, Kamis (18/9/2025). Penindakan karena ada laporan, dan kawasan itu memang dilarang buka lapak dagangan.
Disinggung kendala operasionalnya, dia mendaku soal jangkauan dan keterbatasan personel yang memiliki sertifikasi PPNS, atau memang menangani bidang penegakan hukum. Namun, dia menegaskan tidak melepas tanggung jawab untuk penegakan hukum. Justru karena banyak keterbatasan itu, dia “menantang” kinerja Satpol PP dievaluasi oleh DPRD Bali.
“Kami mengapresiasi baik jika memang ingin dievaluasi. Jadi, kami bisa sampaikan sangat butuh perhatian Dewan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia kami,” lugasnya.
“Walau ada keterbatasan, kami tetap optimalkan diri dalam tugas. Tidak pernah lepas tanggung jawab dalam menuntaskan masalah yang dihadapi,” sambungnya menandaskan. hen