POSMERDEKA.COM, TABANAN – Plh. Kajari Tabanan I Gusti Ayu Agung Fitria Chandrawati memimpin kegiatan pemusnahan ratusan barang bukti (BB) narkotika, di halaman Kejari Tabanan, Rabu (29/10/2025). Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan dari instansi terkait, juga menghadirkan sejumlah pelajar SMP dan SMA/SMK di Tabanan.
Pemusnahan BB tersebut, kata Fitria Chandrawati, berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. Print-1012/N.1.17/Enz.3/20/2025 tanggal 27 Oktober 2025, yang terdapat 35 perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, terdiri atas 34 tindak pidana narkotika dan satu tindak pidana pencurian periode Semester II Tahun 2025.
Adapun BB narkotika terdiri atas jenis shabu sebanyak 272,1 gram, dan ekstasi 6,86 gram. “Jumlah perkara narkotika yang kami tangani cenderung turun sekitar 30 persen dari Semester I. Hal ini menunjukkan komitmen masyarakat dan aparat hukum dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan dan sinergi yang baik dari seluruh pihak, baik kepolisian, pengadilan, BNK, pemerintah daerah, serta masyarakat yang telah menjaga keamanan dan ketertiban di Tabanan. Dia berharap kegiatan seperti ini bisa jadi momentum untuk memperkuat kolaborasi, meningkatkan integritas, dan menumbuhkan semangat bersama dalam menegakkan hukum, demi tercipta masyarakat yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu, sebagai bentuk keseriusan tersebut, kami menghadirkan guru dan perwakilan pelajar sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda. Di samping itu, juga sebagai tindak lanjut kami dari program penerangan hukum, khususnya jaksa masuk sekolah, yang selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. gap
























