POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar dalam waktu dekat akan melelang ribuan tabung gas berbagai ukuran, yang disita dari kasus pengoplosan elpiji dengan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Candra Prahanata alias Gung Candra dan kawan-kawan.
Kepala Kejari Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro, menjelaskan, barang bukti tersebut dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Gin tanggal 2 Juli 2025. Dalam amar putusan, terdakwa Gung Candra dinyatakan terbukti bersalah menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak bersubsidi. “Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun, denda Rp1 juta, subsider kurungan satu bulan kepada terdakwa. Sementara ribuan tabung gas disita untuk negara dan akan dilelang,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Barang bukti yang dirampas negara meliputi 138 tabung gas 12 kg warna biru, 490 tabung gas 12 kg warna merah muda, 97 tabung gas 50 kg warna oranye, 1 tabung gas 5,5 kg warna merah muda, dan 1.682 tabung gas 3 kg warna hijau.
Sebelumnya, saat tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepada jaksa pada April 2025, Kejari Gianyar juga menerima sejumlah kendaraan pengangkut serta berbagai peralatan pengoplosan. Untuk kepentingan penilaian, pengawasan, dan perawatan, barang rampasan tersebut pada 3 September 2025 telah dipindahkan dari Denpasar ke lahan milik warga di Banjar Geria Kutri, Desa Singapadu Tengah, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Ini dilakukan sambil menunggu proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
“Kami sudah bersurat ke KPKNL untuk menilai barang rampasan ini. Selanjutnya akan segera dijadwalkan pelelangan terbuka bagi masyarakat,” tegasnya. adi