Kasus Pembunuhan di Arena Tajen Disidangkan, Terdakwa Mangku Luwes Terima Dakwaan

SIDANG perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025). Foto: ist
SIDANG perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes dilangsungkan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (30/9/2025). Sidang mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Putu Bayu Pinarta itu dipimpin Hakim Ketua Ratih Kusuma Wardani, sedangkan terdakwa didampingi penasihat hukum Ngakan Kompiang Eka Darmawan.

Dalam sidang perdana ini, JPU membacakan surat dakwaan yang memuat uraian tindak pidana pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Terdakwa yang didampingi penasihat hukum menyatakan menerima dakwaan tersebut, dan tidak mengajukan eksepsi (keberatan).

Bacaan Lainnya

Kasus yang menggemparkan publik ini bermula dari peristiwa pembunuhan terhadap I Komang Alam Sutawan alias Barset pada 14 Juni 2025. Peristiwa tragis tersebut terjadi di atas lahan milik Nang Gede Lama, yang kerap digunakan sebagai arena sabung ayam, berlokasi di Banjar Tabu, Desa Songan A, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Guna memastikan sidang berjalan aman, tertib, dan lancar, Kapolres Bangli, AKBP James I.S. Rajagukguk, memimpin langsung kegiatan pengamanan. Kapolres didampingi Kapolsek Bangli, Kompol I Dewa Made Suryatmaja; serta Kabagops Polres Bangli, AKP Bambang Haryanto. Sebanyak 78 personel Polres Bangli diterjunkan untuk melakukan pengamanan di sekitar ruang sidang maupun area Pengadilan Negeri Bangli. Pengamanan dilakukan secara maksimal dengan mengedepankan pendekatan humanis, guna memberi rasa aman bagi majelis hakim, jaksa, maupun masyarakat yang menyaksikan jalannya persidangan.

Kapolres menegaskan berkomitmen penuh untuk menjamin setiap proses hukum berjalan dengan tertib. “Kami memastikan pengamanan berjalan maksimal agar persidangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tanpa gangguan. Hal ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung jalannya proses hukum,” tegasnya.

Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dijadwalkan akan digelar pada Selasa (7/10/2025) mendatang di Pengadilan Negeri Bangli dengan waktu tentatif. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses