GIANYAR – Edy Mulyadi dilaporkan ke Polres Gianyar, Kamis (27/1/2022) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Gerindra, Prabowo Subianto. Pelapornya kader Gerindra Gianyar, AA Gede Bagus Udayana.
Berdasarkan pantauan, Udayana melapor ke Polres Gianyar didampingi Ketua Gerindra Gianyar, I Wayan Tagel Arjana; Bendahara Gerindra Gianyar, Made Wirasila; dan Sekretaris Gerindra Gianyar, Ketut Astawa Suyasa. Selain itu juga ikut anggota Fraksi Gerindra DPRD Gianyar, I Gusti Ngurah Supriadi, dan Nyoman Astana selaku kuasa hukum.
Udayana mengatakan, dia melapor bukan atas instruksi partai, melainkan atas inisiatif kader sendiri. “Sebab, kami tidak terima ucapan Edy Mulyadi yang mengatakan Pak Prabowo selaku Menteri Pertahanan macan (yang) mengeong,” serunya.
Saat membuat laporan, dia berujar polisi menjelaskan pernyataan ucapan Edy Mulyadi tersebut diproses di Mabes Polri. Laporan Udayana Polres Gianyar akan dijadikan pendukung penyelidikan di Mabes Polri. “Tadi kami diterima baik oleh pihak kepolisian,” jelasnya.
Wayan Tagel Arjana pada kesempatan itu juga membenarkan pelaporan tersebut bukan atas instruksi atasan. Dia ikut datang ke Polres dalam status sebagai kader, karena ucapan Edy Mulyadi yang masuk ke ranah pencemaran nama baik itu dinilai menyakiti para kader Gerindra.
Dia pun akan terus memantau kasus ini, sampai Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dan diharap sampai ditahan. “Sebab, (pernyataannya) menyakiti kami, baik selaku kader maupun rakyat. Bagaimanapun Pak Prabowo adalah Menteri Pertahanan, milik semua rakyat Indonesia,” lugasnya lantang. adi