POSMERDEKA.COM, BANGLI – Persidangan lanjutan kasus pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes memasuki sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (28/10/2025). Dalam persidangan ini, Mangku Luwes dituntut hukuman penjara 20 tahun.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Seftra Bestian, didampingi anggota Gede Parama Iswara dan Rimang Kartono Rizal. Bertindak sebagai JPU yakni I Putu Eri Setiawan dan Dewa Gde Ari Wicaksana. Setelah melalui pertimbangan, baik yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa, JPU menuntut terdakwa I Wayan Luwes dengan pasal 338 KUHP dan pasal 2 ayat (1) UU Nomor 12/drt/ 1951, dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, dikurangi masa penahanan. Sidang lanjutan dengan agenda nota pembelaan dari terdakwa dijadwalkan digelar pada Selasa (4/11/2025).
Meski tuntutan untuk terdakwa 20 tahun, pihak keluarga I Komang Alam sebagai korban menyatakan tidak puas. Keluarga korban minta majelis hakim mempertimbangkan hukuman yang lebih berat daripada 20 tahun penjara. Mereka menuntut keadilan, dan berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberi efek jera bagi pelaku dan orang lain, yang berpotensi melakukan kejahatan serupa.
Jero Sumardana selaku keluarga korban mengatakan, terdakwa tidak pantas diberi hukuman ringan. Sebab, yang bersangkutan merupakan residivis atas kasus yang sama. “Orang sudah pernah dihukum, bahkan mengambil nyawa orang lain lagi, artinya penegak hukum tidak berpihak pada masyarakat yang lain. Maka dari itu perlu saya sampaikan, kami selaku keluarga, tuntutan kami yang sesungguhnya adalah hukuman mati,” serunya.
Menurutnya tidak ada hal-hal yang meringankan. Ahli forensik dari kedokteran menyampaikan bahwa kesengajaan itu adalah mengenai paru-paru dan jantung sepanjang 17 cm, yang ditusukkan menggunakan dua tangan. Artinya, kata dia, ini sengaja merampas nyawa orang lain, karena dalam hitungan 15 menit orang sudah meninggal akibat jantung dirobek.
“Walaupun tidak hukuman mati, paling tidak hukuman seumur hidup, baru kami pihak keluarga merasa puas,” tegasnya.
Jika hukuman berat tidak diberikan pada terdakwa Mangku Luwes, dia menilai hukum di Indonesia lemah. Alasannya, orang menjadi residivis masih diberi menghirup udara segar. Dari tahun 2016 dan 2025 sudah dua nyawa yang hilang.
“Dengan demikian, kami pihak keluarga korban dengan sangat minta kepada majelis hakim, untuk mempertimbangkan hukuman berat bagi mereka yang menjadi residivis kelas kakap, yang melakukan kejahatan serupa kembali,” desaknya. gia
























