POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Agenda Pemprov Bali untuk menginjeksi penyertaan modal ke Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), akhirnya disetujui DPRD Bali. Namun, dari rencana awal senilai Rp1,4 triliun, DPRD memangkas nilainya menjadi hanya Rp900 miliar. Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD, Dewa Made Mahayadnya, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Selasa (28/10/2025). Dari eksekutif hadir Wakil Gubernur Nyoman Giri Prasta bersama para kepala OPD.
Selain soal penyertaan modal ke PKB, sesungguhnya ada empat raperda yang disahkan DPRD Bali. Tiga raperda lainnya yakni Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2025-2055, Raperda tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik.
Membacakan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Penambahan Modal Daerah pada Perseroda PKB, Wayan Tagel Winarta menyebut Dewanmemberi sejumlah catatan sebelum Pemprov Bali mengambil keputusan untuk menambah penyertaan modal daerah. Antara lain pengurusan Perseroda PKB dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur mengenai perseroan terbatas dan BUMD, yang selanjutnya diatur dalam Anggaran Dasar yang dibuat dalam akta notaris. DPRD Baliberpendapat pentingnya dokumen Anggaran Dasar dan pengesahan dari Kemenkum RI, dan rencana bisnis yang merinci kegiatan dengan waktu lima tahun.
“Agar dapat disampaikan kepada DPRD sebagai dokumen pendukung dalam melakukan pembahasan terkait Raperda Perubahan Perseroda PKB,” jelasnya.
Hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, sebutnya, DPRD berpendapat analisis investasi terhadap penyertaan modal daerah ke PKB agar dibuat lebih detail. Analisis diminta menyertakan gambaran umum perusahaan saat ini, identifikasi masalah, tujuan dan sasaran, dan ruang lingkup kajian. Pula analisis kelayakan investasi yang meliputi aspek keuangan, termasuk sumber dan penggunaan dana, dan analisis kinerja keuangan.
Secara keseluruhan, ungkapnya, judul diubah menjadi Perda Provinsi Bali tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Sejumlah hal ditekankan Dewan, yakni Pemprov telah melakukan penyertaan modal dasar ke PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) senilai Rp5.004.745.000.000, berdasarkan Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Pusat Kebudayaan Bali. Pemprov memberi penambahan penyertaan modal daerah ke PT Pusat Kebudayaan Bali (Perseroda) sebesar Rp900 miliar.
“Penambahan penyertaan modal daerah direalisasikan secara bertahap selama dua tahun, dari tahun anggaran 2026 sampai dengan tahun anggaran 2027. Besaran penambahan penyertaan modal daerah setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” bebernya.
Lebih jauh disampaikan, penambahan penyertaan modal akan digunakan perubahan sertifikat SHP menjadi HPL, penyusunan DED, pembangunan konstruksi di zona inti yang meliputi pembangunan panggung terbuka, panggung tertutup, wantilan, lintasan pawai serta fasilitas pendukung lainnya. “Kami merekomendasikan agar Gubernur segera dapat merealisasikan dan menindaklanjuti Peraturan Daerah ini, agar proses bisnis Perseroda PKB dapat terlaksana dan terwujud sebagaimana yang kita harapkan bersama,” pungkasnya.
Membacakan sambutan Gubernur, Wakil Gubernur Giri Prasta mengatakan, dengan telah disetujuinya empat raperda dimaksud, selanjutnya Pemprov akan menyampaikan kepada pemerintah pusat untuk difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Semoga penetapan empat raperda ini dapat dilaksanakan sesuai rencana,” cetusnya. hen

 
									
 
													





















