Cuma 10,29 Persen Penuhi Syarat, Akademisi Nilai Banyak Caleg Gampangkan Proses Administratif

Pakar politik Univ. Al Azhar Indonesia Ujang Komaruddin (kanan) didampingi anggota MPR Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan pandangannya secara virtual dalam diskusi Empat Pilar MPR RI di Press Room DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (27/10/2021). Diskusi tersebut membahas merawat persatuan dengan berkomitmen bersama antar elemen bangsa dan menolak politik identitas menjelang Pilpres 2024. MI/Susanto

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Hanya sebanyak 10,29 persen dari total 10 ribu lebih bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di semua partai politik, terpantau persyaratan dokumen administrasinya dinyatakan memenuhi syarat (MS). Banyaknya bacaleg tidak melengkapi persyaratan administrasi sesuai persyaratan KPU, dipicu karena mereka terlihat menggampangkan persoalan dokumen persyaratan administrasi.

“Padahal soal administratif itu penting. Biasanya ‘ya sudahlah ajukan dulu saja, nanti kalau ada apa-apa bisa menyusul’. Bisa seperti itu, sifat-sifat abai, sifat-sifat menggampangkan,” sesal Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin, saat mengisi diskusi daring jurnalis politik Indonesia secara virtual, Senin (3/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dosen Universitas Islam Al Azhar itu menjelaskan, potret mininya bacaleg melengkapi dokumen administrasi tentu berkaitan juga dengan kurangnya kesungguhan bakal caleg untuk maju dalam Pemilu 2024. Karena tidak adanya semangat juang itu, bakal caleg ini hanya melampirkan dokumen persyaratan seadanya.

“Bisa jadi faktor tidak lolos administratif itu memang ya kesungguhan untuk jadi caleg kurang. Spirit untuk bisa melengkapi administrasi secara komprehensif, secara tepat waktu, sungguh-sungguh menjadi caleg, itu berkurang, spiritnya,” tegas Ujang.

“Kalau caleg-caleg hebat, yang bagus, yang sungguh-sungguh itu kemungkinan syarat-syarat itu tidak akan terlewatkan. Tidak akan ada yang kurang,” sambungnya.

KPU RI merilis bahwa hanya 10,29 persen bacaleg yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran. 9.260 dari 10.323 yang mendaftarkan diri sebagai bacaleg masih berstatus BMS (belum memenuhi syarat). Dari total bacaleg yang BMS, juga ada 300 orang yang punya data ganda.

Penerimaan pendaftaran bacaleg berakhir pada Minggu (14/5). Per Senin (15/5/2023) KPU mulai melakukan verifikasi administrasi (vermin) atas dokumen persyaratan bakal caleg hingga 23 Juni 2023. Dari vermin itulah diketahui hanya 10,29 persen yang melengkapi dokumen persyaratan pendaftaran.

KPU membuka pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bagi yang masih belum memenuhi syarat muai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Kemudian dilanjutkan vermin perbaikan dokumen persyaratan bacaleg pada 10 Juli hingga 6 Agustus mendatang. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses