Bawaslu Tabanan Uji Petik Data KPU

BAWASLU Tabanan melakukan pengawasan PDPB, di antaranya uji petik terkait dengan data pemilih baru dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, di semua kecamatan di Kabupaten Tabanan. Foto: ist

TABANAN – Bawaslu Tabanan melakukan uji petik terkait validitas data pemilih baru dan data pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal dunia dan alih status) dari KPU Tabanan.

“Uji petik itu kami lakukan ke seluruh kecamatan selama dua hari, yakni 26 dan 27 Januari 2022,” ungkap anggota Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Jumat (28/1/2022).

Bacaan Lainnya

Uji petik dengan cara sampling itu dilakukan dengan menyisir delapan pemilih dari dua desa di setiap kecamatan. Hal itu untuk memastikan data pemilih baru dan pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat (meninggal dunia) memang benar adanya, dan tercatat dalam data pemilih.

Narta yang turun pada hari pertama uji petik itu berkata, dia akan terus melakukan upaya maksimal dalam proses optimalisasi PDPB. Juga memberi saran dan masukan ke KPU Tabanan, serta melakukan komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pihak terkait lainnya.

“Terkait dengan PDPB, setidaknya ada beberapa komponen penting yang masih tetap kami upayakan, terutama pemilih pemula yang baru berusia 17 tahun, pemilih tidak memenuhi syarat TMS (meninggal dunia), serta pemilih TMS (pindah domisili). Setiap bulan terdapat penambahan ataupun pengurangan pemilih,” ujarnya.

Narta juga menyebut Ketua Bawaslu Tabanan, I Made Rumada; dan rekannya sesama komisioner Bawaslu, I Gede Putu Suarnata; serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Tabanan, I Ketut Winasa, bersama staf teknis ikut turun melaksanakan uji petik.

Mereka menyebar di Kecamatan Baturiti, Pupuan, Kerambitan, Selemadeg Barat, Selemadeg Timur, Selemadeg, Tabanan, Kediri, Penebel, dan Kecamatan Marga.

Dalam uji petik itu, ucapnya, seluruh pemilih yang terdaftar dalam data pemilih berkelanjutan, baik pemilih baru maupun pemilih yang tidak memenuhi syarat, sudah sesuai dengan data yang diberikan KPU Tabanan.

“Namun, masih terdapat pemilih baru yang belum melakukan perekaman ataupun belum memiliki KTP elektronik. Pemilih yang tidak memenuhi syarat karena meninggal dunia, terdapat yang belum memiliki dan membuat akta kematian,” pungkasnya. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses