Bangli Perkuat Benteng Digital Lawan Judi Online dan Pinjol Ilegal

DINAS Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menyelenggarakan kegiatan literasi digital, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, dengan tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”, Rabu (1/10/2025). Foto: ist
DINAS Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menyelenggarakan kegiatan literasi digital, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, dengan tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”, Rabu (1/10/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menyelenggarakan kegiatan literasi digital, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kejahatan digital, dengan tema “Mewaspadai Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal pada Media Sosial”, Rabu (1/10/2025).

Kegiatan ini terselenggara bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Bali, dan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Provinsi Bali. Literasi digital ini menghadirkan narasumber dari RTIK Provinsi Bali, diikuti Paiketan Krama Istri (Pakis), Yowana dan Prajuru Desa Adat seluruh Bangli.

Bacaan Lainnya

Plt. Kepala Diskominfosan Bangli, I Nyoman Murditha, dalam sambutannya menyampaikan, di era digital ini, kemajuan teknologi memberi banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat bahaya yang mengintai. Judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) kini mudah diakses dan marak terjadi di masyarakat. Fenomena ini membawa dampak negatif, mulai dari kerugian finansial hingga masalah kesehatan mental dan Keluarga.

“Untuk itu, mari kita tingkatkan kesadaran kita dan saling mengingatkan agar tidak terjerumus ke dalam praktik yang merugikan ini,” pesannya.

I Gede Putu Krisna Juliharta dari RTIK Provinsi Bali menyampaikan materi “Etika Digital dan Waspada Judi Online di Media Sosial”. Dalam paparannya, dia menjelaskan tentang bahaya judol dan cara mencegah terjerumus ke dalam praktik tersebut, dengan menjaga informasi pribadi dan selektif dalam memilih aplikasi. “Sangat penting bagi masyarakat untuk menyadari potensi kehancuran yang dapat ditimbulkan oleh perjudian online dan pinjaman online ilegal,” terangnya

Bahaya ini, sambungnya, melampaui kerugian finansial, mencakup tekanan psikologis, pelanggaran keamanan data, bahkan keterlibatan dalam kegiatan kriminal. Melalui program literasi digital ini, masyarakat diharap semakin cakap dalam menghadapi tantangan digital. Pula mampu melindungi diri dari jeratan pinjol ilegal dan judol yang marak tersebar melalui media sosial.

“Literasi digital ini menjadi langkah konkret dalam membangun masyarakat yang lebih bijak, berani berkata ‘tidak’ terhadap kejahatan digital, dan semakin tangguh di era teknologi informasi,” harapnya menandaskan. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses