POSMERDEKA.COM, BANGLI – Sidang lanjutan perkara pidana pembunuhan dengan terdakwa I Wayan Luwes alias Jro Luwes, digelar di Pengadilan Negeri Bangli, Selasa (14/10/2025). Sidang berlangsung sekira dua jam dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi-saksi.
Usai sidang, keluarga korban menyuarakan kekecewaan mendalam terhadap proses hukum yang dinilai tidak adil. Gede Ariana, perwakilan keluarga korban Komang Alam Sutawan, tegas menyatakan ketidakpuasan terhadap penerapan pasal yang dikenakan kepada terdakwa Jero Luwes. Menurutnya, unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini sudah sangat jelas, tapi aparat penegak hukum terkesan enggan menerapkan.
“Saya sudah wanti-wanti sejak awal penyidikan. Unsur pembunuhan berencana sudah mengena, tapi entah kenapa polisi dan jaksa tidak berani memasang pasal 340 (KUHP). Kalau ini tetap seperti ini, kami pasti ajukan Peninjauan Kembali,” tegasnya.
Ariana menilai proses hukum yang berjalan terkesan berbelit dan berada di bawah tekanan. Dia menyoroti fakta bahwa jarak antara rumah terdakwa dengan arena tajen tidak searah, yang diklaim menunjukkan ada unsur kesengajaan. Namun, pasal yang dikenakan kepada terdakwa justru pasal 338 subsider 351, yang dianggap terlalu ringan. “Mengapa pasal yang digunakan justru 338 subsider 351? Itu pasal ringan,” tudingnya
Selain itu, Ariana juga menyoroti informasi mengenai pembebasan bersyarat terhadap pihak yang disebut sebagai residivis dalam perkara yang sama, yang terkait dengan kasus ini. Dia berjanji akan mencari tahu siapa penjamin pembebasan tersebut. “Kami akan cari siapa penjaminnya. Tidak bisa seperti ini. Hukum jangan hanya tajam ke bawah,” serunya.
Ariana juga memastikan keluarga korban tidak akan tinggal diam jika keadilan diabaikan. Dia mengancam akan mengerahkan ribuan orang jika persidangan selanjutnya tidak memenuhi harapan keluarga korban. “Ini bukan ancaman, tapi jeritan hati rakyat kecil yang tak dapat keadilan,” tandasnya dengan nada tinggi.
Dalam sidang terungkap fakta, sebelum peristiwa berdarah tersebut, terdakwa Jero Luwes sempat pesta minuman keras bersama sejumlah rekannya di salah satu glamping di Desa Pinggan. Kasus ini menarik perhatian publik Kintamani, karena latar peristiwanya yang berada di arena sabung ayam, serta adanya dugaan ketidaktegasan aparat dalam menegakkan hukum.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Seftra Bestian, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara, S.H. dan Rimang Kartono Rizal, S.H., serta Panitera I Komang Madam Malik, S.H. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Dewa Gde Ari Wicaksana, S.H. Sidang lanjutan dengan agenda menghadirkan dokter forensik dari RS Bali Mandara dijadwalkan akan digelar pada Selasa, 21 Oktober mendatang, di Pengadilan Negeri Bangli. gia