POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Desa Peliatan di Kecamatan Ubud, Desa Batuan di Kecamatan Sukawati, dan Desa Taro di Kecamatan Tegallalang mengikuti asesmen atau penilaian sebagai Desa Anti-Korupsi oleh Tim Replikasi Desa Anti-Korupsi Provinsi Bali di ruang pertemuan Desa Peliatan, Rabu (22/11/2023).
Rombongan Tim Penilai dipimpin I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana yang merupakan Pengarah Tim 2, sekaligus Inspektur Pembantu II Inspektorat Provinsi Bali.
Wiradnyana mengatakan, tiga desa yang diajukan Kabupaten Gianyar menjadi Desa Anti-Korupsi melalui asesmen ini akan dipilih satu yang mewakili Gianyar ke tingkat nasional. “Ketiga desa ini sama-sama bagus, yang tidak terpilih bukan berarti tidak bagus. Kami hanya harus memilih yang terbaik berdasarkan komponen penilaian,” jelasnya.
Desa yang diusulkan sebagai Desa Anti-Korupsi dinilai berdasarkan lima komponen, yakni penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Lebih jauh diutarakan, asesmen Desa Anti-Korupsi merupakan upaya replikasi Desa Anti-Korupsi di Bali tahun 2022, yaitu Desa Kutuh di Kecamatan Kuta Selatan, Badung.
Tim Replikasi Desa Anti-Korupsi Bali akan mengirimkan sembilan desa yang merupakan perwakilan masing-masing kabupaten/kota di Bali, sebagai Desa Anti-Korupsi 2024 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dinilai di tingkat nasional.
“Kami berharap semoga desa-desa yang diusulkan oleh sembilan kabupaten/kota di Bali ini menempati nominasi-nominasi tingkat atas. Pencegahan korupsi di Bali ini, dilihat dari indikator monitoring center for prevention (MCP), selalu menempati rangking tertinggi tingkat nasional,” sambungnya.
Sebelumnya, tiga desa tersebut diajukan sebagai calon Desa Anti-Korupsi oleh tim pendamping yang terdiri dari Dinas PMD, Inspektorat, dan Dinas Kominfo Gianyar. Usulan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain selama tiga tahun tidak ada perangkat desa yang terjerat kasus korupsi, dan aktif serta keberlanjutan website desa dalam mengunggah informasi penyelenggaraan pemerintahan desa.
Desa Anti-Korupsi merupakan inisiasi KPK dengan Kemendes PDTT, Kemendagri, Kemenkeu, pemerhati desa, dan konsultan.Melalui Desa Anti-Korupsi ini diharapkan dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa, sinergi antara program nasional dan daerah yang bebas dari korupsi, membangun integritas masyarakat desa.
Selain itu, pengelolaan dana desa profesional, transparan, dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat desa, sehingga berdampak pada meningkatnya perekonomian dan menurunnya angka kemiskinan di desa.
Asesmen dihadiri perbekel bersama perangkat desa masing-masing. Perbekel Desa Peliatan, Made Dwi Sutaryantha, mengaku sangat bersyukur karena program tersebut bagus sebagai sarana pencegahan korupsi di desa. “Ini bagus untuk kita berprogram diri, jadi mencoba untuk menangkal berbagai tindakan korupsi di desa,” tandasnya. adi