Sosialisasi Proses Perizinan Wujudkan Iklim Investasi Kondusif

SOSIALISASI proses perizinan untuk mewujudkan iklim investasi kondusif. Foto: ist
SOSIALISASI proses perizinan untuk mewujudkan iklim investasi kondusif. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gianyar mengadakan sosialisasi proses perizinan di Gianyar, Senin (13/10/2025). Kegiatan dilaksanakan tujuh hari dengan satu kecamatan per hari, dan diikuti 150 peserta setiap hari. Mewakili Sekda Gianyar, acara dibuka Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia.

Sosialisasi diikuti para camat, perbekel/lurah, bendesa adat, serta kelian adat seluruh Gianyar, sebagai pemangku kepentingan utama dalam proses perizinan dan pengawasan kegiatan usaha di wilayah masing-masing. Sosialisasi menghadirkan sejumlah narasumber, dengan materi terkait perubahan regulasi perizinan berbasis risiko, mekanisme pelaksanaan di tingkat desa/adat, serta pentingnya sinergi antarpemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Bacaan Lainnya

Kepala DPMPTSP Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menyampaikan, sosialisasi merupakan langkah strategis dalam memperkuat koordinasi lintas sektor, khususnya dari tingkat kecamatan hingga desa bahkan desa adat. Tujuan sosialisasi untuk meningkatkan efisiensi layanan perizinan dari tingkat kecamatan hingga desa. “Kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan pengetahuan aparatur desa dan adat terkait regulasi perizinan, sehingga dapat terwujud persamaan persepsi dalam mendukung iklim investasi di Kabupaten Gianyar,” ujarnya.

Dengan pemahaman yang selaras antara pemerintah daerah, desa, dan adat, dia berharap akan tercipta iklim investasi yang kondusif, tertib, dan berkelanjutan. Pula memperkuat peran desa dan adat sebagai mitra pemerintah. Banyak proses perizinan berawal dari rekomendasi atau sepengetahuan desa dan adat, sehingga pemahaman terhadap regulasi dan mekanisme perizinan menjadi krusial.

Asisten Administrasi Umum Setda Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia, menyampaikan, sistem perizinan di Kabupaten Gianyar kini sepenuhnya menggunakan sistem online yang dikembangkan pemerintah pusat. Sistem tersebut mencakup aplikasi Online Single Submission (OSS) serta Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). “Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG ini merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan atau IMB yang kita kenal selama ini,” jelasnya.

Perubahan sistem perizinan dari manual ke OSS dan SIMBG, sebutnya, membawa perubahan besar dalam paradigma pelayanan publik. Jika sebelumnya pelaku usaha harus menyerahkan berkas secara langsung dan melengkapi berbagai surat persetujuan dari penyanding, perbekel, bendesa, maupun camat, kini dilakukan secara daring sehingga lebih efisien.

Berdasarkan evaluasi pada tahun 2024 hingga 2025, dia berujar pertumbuhan pelaku usaha yang menggunakan OSS di Gianyar menunjukkan peningkatan signifikan. Setiap triwulan rata-rata terdapat lebih dari 4.000 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis. NIB tersebut diakui sebagai sertifikat standar dan izin usaha sah oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Namun, tingginya angka penerbitan NIB juga menghadirkan tantangan tersendiri dalam hal pengawasan. “Tim Pengawasan Pemerintah Kabupaten Gianyar hanya mampu mengawasi sekitar 200 unit usaha per tahun. Jumlah ini tentu sangat jauh dari total NIB yang telah diterbitkan,” ungkapnya.

Lanang Sadia berharap ada sinergi antara pemerintah daerah dengan para perbekel, bendesa, kelian dinas, dan kepala lingkungan dalam mewujudkan pengawasan yang bersifat preventif. Langkah ini penting untuk menjaga kondisi lingkungan, termasuk mempertahankan keberadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) agar tidak beralih fungsi. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses