POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Unit Tipikor Satreskrim Polres Karangasem membongkar kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Karangasem. Berdasarkan hasil audit dari perwakilan BPKP Provinsi Bali, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp20 miliar lebih. Demikian diungkapkan Kapolres Karangasem, AKBP Joseph Edward Purba, dalam rilis media di Polres Karangasem, Rabu (8/10/2025).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan berawal dari adanya Laporan Polisi Model A tanggal 2 Januari 2025, dan peristiwanya diduga terjadi sejak Februari 2024. Polres menetapkan dua tersangka perempuan berinisial ISA alias IS selaku Ketua LPD, dan HK alias HN selaku pihak yang mengajukan nama fiktif. Modus operandi yang digunakan adalah membuat atau mengajukan kredit fiktif terhadap 87 nama peminjam.
“Tersangka HK mengajukan 87 nama fiktif kepada IS selaku Ketua LPD. Selanjutnya IS menyetujui dan menyuruh sekretaris untuk mencairkan pinjaman, serta membuatkan bukti kas keluar saja,” ucap Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra.
Pencairan uang pinjaman, terangnya, dilakukan secara bertahap dari tahun 2017 hingga 2020 dengan total pencairan awal sebesar Rp17,193 miliar. Setelah masa pinjaman berakhir dan belum lunas, Ketua LPD menyuruh dilakukan restrukturisasi/kompensasi terhadap 86 nama peminjam fiktif dari tahun 2021 sampai 2023 dengan jumlah pencairan tambahan sebesar Rp3,098 miliar.
Polres Karangasem menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bendel fotokopi legalisir data LPD, 23 buku harian keluar masuk uang LPD dari tahun 2010 hingga 2024, serta Sertifikat Hak Milik No. 4217 atas nama Ika Susetiyana Ambarwati dengan luas 1.000 m² sebagai upaya pemulihan aset.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
“Saat ini sedang dilakukan penyidikan, dan tersangka ditahan di Ruang Tahanan Polres Karangasem. Kami berkomitmen penuh untuk memberantas praktik-praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau seluruh pengurus dan manajemen LPD di Kabupaten Karangasem, untuk menjalankan tugas dengan penuh integritas, transparansi, dan akuntabilitas, serta tidak bermain-main dengan uang rakyat. nad