PGRI Denpasar Dukung Kebijakan Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor

RATUSAN guru anggota PGRI Kota Denpasar mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (15/10/2025). Foto: ist
RATUSAN guru anggota PGRI Kota Denpasar mengikuti sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor, Rabu (15/10/2025). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Denpasar, menyatakan dukungan berkaitan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sanksi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor. Kebijakan ini resmi berlaku mulai 22 September hingga 22 November 2025, dan ditujukan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Ketua PGRI Kota Denpasar, I Ketut Suarya, Rabu (15/10/2025) menegaskan, Kebijakan ini tidak hanya untuk meringankan beban masyarakat, tetapi juga mendorong tingkat kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan. Khususnya para anggota PGRI Kota Denpasar, dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, yaitu membayar pajak kendaraan bermotor secara tertib dan tepat waktu.

Bacaan Lainnya

Suarya berkata, melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025, pemerintah memberikan kebijakan pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, yang tentu saja merupakan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan denda.

‘’Sebagai pendidik, kita memiliki peran strategis, tidak hanya dalam mendidik siswa, tetapi juga sebagai teladan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Oleh karena itu, mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk tertib membayar pajak kendaraan bermotor, mendorong rekan sejawat dan keluarga kita untuk memanfaatkan program pembebasan sanksi ini, dan tentu saja, mendukung peningkatan pendapatan daerah demi pembangunan yang berkelanjutan di Bali, khususnya di Kota Denpasar yang kita cintai bersama,’’ ujarnya saat sosialisasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2025 tentang Pembebasan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor di SMK PGRI 3 Denpasar.

Sosialisasi diikuti ratusan guru anggota PGRI Kota Denpasar ini juga dihadiri Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya; Kepala UPTD PPRD Provinsi Bali Kota Denpasar, Anak Agung Rai Sugiartha, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Bapenda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya, mengatakan, Pemerintah Kota Denpasar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil menjaga stabilitas fiskal di tengah gejolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di sejumlah daerah. Hingga Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak daerah telah menembus Rp1,2 triliun lebih atau 70,67 persen dari target Rp1,710 triliun yang ditetapkan pada APBD Perubahan 2025.

Eddy menegaskan, penguatan fiskal tidak hanya menyasar penerimaan pajak, tetapi juga tata kelola birokrasi. Sejak 2022, Bapenda mencanangkan zona integritas bebas korupsi. Tahun 2023 berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan tahun ini Bapenda Denpasar tengah mengikuti evaluasi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). “Jika berhasil, Bapenda Denpasar akan menjadi kota kedua di Indonesia setelah Bapenda Malang yang meraih predikat WBBM,” katanya.

‘’Kami mengajak seluruh wajib pajak agar taat dan tepat waktu membayar pajak, demi mendukung pembangunan daerah dengan semangat Fiskal Kuat, Denpasar Maju,” tegas Eddy Mulya.

Sementara itu, melalui Pergub Bali Nomor 40 Tahun 2025, Gubernur Bali, Wayan Koster, menetapkan pembebasan sanksi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif, yakni bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran PKB maupun Opsen PKB. Pelaksanaan pembebasan sanksi tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui layanan Samsat yang tersebar di seluruh Bali.

Namun, ketentuan pembebasan ini tidak berlaku secara menyeluruh. Pasal 2 ayat (4) Pergub secara tegas menyatakan pembebasan tidak berlaku bagi penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama. Lebih lanjut, Pasal 4 mengatur bahwa pembebasan sanksi juga tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih tercatat sebagai piutang pajak.

“Apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan berakhirnya waktu pembebasan sanksi PKB dan sanksi Opsen PKB serta harus dilakukan penetapan ulang,” tulis Pergub tersebut. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses