POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya, Sipropam (Seksi Profesi dan Pengamanan) Polres Gianyar melaksanakan kegiatan Pembinaan Etika Profesional Polri (KEPP) kepada seluruh personel Polsek Sukawati, Selasa (14/10/2025). Kegiatan di aula Polsek Sukawati ini bertujuan utama untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri di kalangan personel.
Hadir Wakapolsek Sukawati, AKP I Gede Budarasa; Kasipropam Polres Gianyar, Iptu Anak Agung Indrawan; Kanitpaminal Polres Gianyar, Ipda Anak Agung Oka Bandung, beserta para kanit, panit, dan anggota Polsek Sukawati. Dalam sambutannya, Wakapolsek Budarasa menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada tim Sipropam Polres Gianyar. Dia menekankan kegiatan pembinaan etika ini merupakan kontrol yang penting, serta penambah pengetahuan bagi anggota dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kepada seluruh personel diharapkan mengikuti kegiatan ini secara serius, agar dapat menyimak materi yang disampaikan dan menjadikannya pedoman saat bertugas,” ujarnya.
Iptu Anak Agung Indrawan menyampaikan, kehadiran Sipropam bersifat mengingatkan kembali kepada personel, mengenai kewajiban dan larangan yang telah disosialisasikan sebelumnya. Materi utama yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Dia menguraikan empat pilar etika yang wajib diperhatikan oleh setiap anggota Polri, yaitu Etika Kenegaraan, Etika Kelembagaan, Etika Kemasyarakatan, dan Etika Pribadi. Intinya, anggota Polri wajib mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan.
Secara rinci, materi KEPP mencakup berbagai larangan, mulai dari keterlibatan dalam politik praktis, menjadi simpatisan terorisme/ekstremisme (dalam etika kenegaraan), hingga larangan penyalahgunaan wewenang, rekayasa kasus, dan penyalahgunaan barang milik negara (dalam etika kelembagaan).
Dalam Etika Kemasyarakatan, personel diwajibkan memberi pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan, serta dilarang menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan masyarakat, mencari-cari kesalahan masyarakat, dan bersikap sewenang-wenang. Sementara itu, larangan keras dalam Etika Kepribadian mencakup penyalahgunaan narkotika, perzinaan/perselingkuhan, hingga perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah di media sosial.
Pada kesempatan yang sama, Ipda Anak Agung Oka Bandung menekankan pentingnya pengawasan melekat (Waskat) oleh setiap perwira kepada bawahannya. Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2017 terkait Kepemilikan Barang Mewah, sambungnya, kategori barang mewah bagi pegawai negeri di Polri mencakup alat transportasi pribadi di atas harga Rp450 juta, dan tanah/bangunan pribadi di atas harga Rp1 miliar.
Kegiatan pembinaan ini diharap dapat menjadi pengingat kuat bagi seluruh personel Polsek Sukawati, untuk senantiasa bertindak profesional, proporsional, dan prosedural. Dengan demikian dapat mewujudkan Polri yang Presisi dan dipercaya masyarakat. adi