POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pemkab resmi mendesak Kepala BKSDA Provinsi Bali untuk segera menghentikan seluruh kegiatan pembangunan, yang saat ini berlangsung di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Penelokan atau yang dikenal dengan TWA Suter. Desakan itu dituangkan hasil rapat dengan dinas terkait, Jumat (10/10/2025).
Desakan dikeluarkan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara kegiatan pembangunan dengan persetujuan perizinan berusaha. Perizinan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam di kawasan konservasi dengan jenis kegiatan penyediaan jasa makanan dan minuman wisata alam. Hak pemegang sertifikat standar sejatinya hanya boleh memanfaatkan fasilitas pariwisata alam, yang merupakan milik negara, sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, perizinan tersebut tidak untuk pembangunan gedung. Pemkab Bangli menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi untuk menjaga fungsi konservasi TWA Penelokan.
Menindaklanjuti ketidaksesuaian tersebut, Pemkab Bangli juga secara tegas minta Kepala BKSDA Bali memerintah pemegang sertifikat standar atas nama I Ketut Oka Sari Merta, SE agar segera melakukan pembongkaran bangunan yang didirikan di TWA Penelokan. Langkah ini merupakan komitmen Pemkab Bangli dalam menertibkan pemanfaatan kawasan konservasi, agar sejalan dengan aturan yang berlaku dan tidak mengganggu kelestarian lingkungan alam di Kintamani. Pemkab Bangli menunggu respons cepat dan tegas dari Kepala BKSDA Bali, menekankan bahwa masa depan TWA Penelokan sebagai tujuan wisata alam berkelanjutan bergantung pada kepatuhan terhadap kerangka hukum dan komitmen untuk konservasi. gia