TABANAN – Seorang pengusaha perhiasan emas di Tabanan,Luh Anggraini, menjadi korban penipuan dengan cek kosong oleh rekan bisnisnya. Tersangka penipuan atau penggelapan itu, yakni Ni Nyoman Ari Susanti (41).
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menerangkan, tersangka kini jatuh sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. Selama menjalani rawat inap, dia dalam pengawalan polisi.
“Korban kasus tersebut adalah Luh Anggraini dengan TKP di UD Sinar Berlian di dalam Pasar Tabanan. Waktu kejadian sekitar Februari-Maret 2021,” ujarnya saat merilis kasus itu, Selasa (13/9/2022).
AKBP Ranefli menerangkan, antara korban dan tersangka yang beralamat di Jalan Mataram No. 01 Tabanan itu menjalin kerja sama bisnis jual-beli perhiasan emas sejak Agustus 2020. Korban menjual perhiasan emas kepada tersangka.
Setelah perhiasan emas laku terjual, hasil penjualan akan diserahkan tersangka dalam jangka waktu sebulan kemudian. Kerja sama yang terjalin itu awalnya tidak ada permasalahan.
Permasalahan baru terasa pada akhir Februari 2021, ketika uang hasil penjualan perhiasan emas tidak dibayarkan oleh tersangka kepada korban. Sebelumnya pengambilan perhiasan emas yang dilakukan tersangka yang belum dibayarkan kepada korban senilai Rp5.709.172.000.
Kapolres mengungkapkan, tersangka sempat memberikan beberapa cek kepada korban. Namun setelah dikliring di bank, cek tersebut ternyata kosong dan tidak berisi dana. Atas dasar itulah korban kemudian melapor ke Polres Tabanan guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas laporan kasus tersebut, polisi telah menangkap tersangka. Sejumlah barang bukti pun disita, antara lain berupa 125 lembar nota pengambilan perhiasan emas mulai tertanggal 29 Februari 2021 dengan jarak waktu tidak selalu setiap hari sampai dengan 16 Maret 2021.
Selain itu, polisi menyita 32 lembar cek Bank BRI,tiga lembar surat keterangan penolakan cek dari Bank Mandiri, dan lima lembar surat keterangan penolakan cek dari Bank BPD Bali.
“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” jelas AKBP Ranefli didampingi Kasatreskrim AKP Aji Yoga Sekar. gap