POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejari Tabanan memusnahkan barang bukti (BB) hasil penanganan perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode Semester II Tahun 2023, tepatnya sejak Juli s.d November 2023. Kegiatan pemusnahan BB itu dilaksanakan di halaman depan Kantor Kejari Tabanan, Rabu (22/11/2023).
Adapun BB yang dimusnahkan terdiri dari 19 perkara inkrah. BB berupa narkotika terdiri atas jenis sabu-sabu sebanyak 31,27 gram, ganja 1.038,12, dan jenis ganja THC 93,99 ml, dengan perkiraan senilai Rp100 juta.
Kegiatan pemusnahan BB tersebut dipimpin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, yang juga menghadirkan sejumlah undangan dari instansi terkait, dan perwakilan guru dan pelajar SMP dan SMA/SMK di Tabanan. Dikatakan bahwa wibawa dari suatu putusan sebagai akhir dari proses penegakan hukum pidana terletak pada dapat-tidaknya isi dari putusan tersebut dilaksanakan oleh jaksa selaku eksekutor.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Tabanan, sebagai tahapan akhir dalam suatu proses penanganan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan,” ujar Herawati, yang juga didampingi Kasi PB3R, Lenny Marta Baringbing.
Menurut Herawati, jumlah perkara narkotika yang ditangani cenderung turun sebanyak 63 persen dari semester I. Hal itu menunjukkan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat daerah di Tabanan dalam memberantas peredaran ilegal narkotika. “Sebagai bentuk keseriusan tersebut, kami menghadirkan perwakilan guru dan pelajar, sebagai pengenalan dan pembinaan hukum sejak dini dalam mencegah penyalahgunaan narkotika bagi generasi muda,” ujarnya.
Di samping itu, tambahnya, juga sebagai tindak lanjut dari program penerangan hukum, khususnya program jaksa masuk sekolah. Dalam program tersebut, selama ini banyak memberikan materi atas penyalahgunaan narkoba. gap