Kasus Penggelapan Eks Karyawan Indomaret Megati Berakhir RJ

KEJARI Tabanan hentikan perkara dengan RJ terhadap eks karyawan Indomaret yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, yang dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023). Foto: ist
KEJARI Tabanan hentikan perkara dengan RJ terhadap eks karyawan Indomaret yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan, yang dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, TABANAN – Kejari Tabanan menggelar restorative justice (RJ) terhadap I Gede Nuarta Putra, eks karyawan Indomaret di Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan. Kegiatan yang dipimpin Kajari Tabanan, Ni Made Herawati, dilaksanakan di Kantor Camat Selemadeg Timur, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan bahwa selama bekerja sebagai karyawan Indomaret Megati, tersangka dengan jabatan i-delivery crew, bertugas dan tanggung jawab untuk pengantaran barang dari Toko Indomaret yang dipesan konsumen. Namun, dalam suatu kesempatan tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan, dengan tidak melakukan input barang yang telah terjual melalui aplikasi klik indomaret ataupun WA yang dipesan konsumen.

Bacaan Lainnya

Dia hanya menyetorkan sebagian uang dari hasil penjualan ke kasir, setelah melakukan pengantaran barang, dan setengah lagi diambil oleh tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian tersebut, pihak Toko Indomaret Megati yang diwakili oleh saksi korban/pelapor I Nyoman Purnayasa, mengalami kerugian sebesar Rp36.986.300.

Kemudian berdasarkan Pasal 5 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran Nomor: 01/E/EJP/02/2022, dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-2453/E/EJP/09/2022, tanggal 20 September 2022, perihal Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Adapun proses hingga pelaksanaan RJ sampai dinyatakan dihentikannya penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah dengan beberapa tahapan. Mulai dari penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polres Tabanan kepada JPU pada 6 November 2023, juga upaya perdamaian yang ditawarkan kepada tersangka dan korban hingga para pihak sepakat dalam musyawarah perdamaian di Kantor Camat Selemadeg Timur, beberapa waktu lalu.

Proses perdamaian dengan menghadirkan para pihak (tersangka, korban, pendamping, perwakilan tokoh agama, adat, dan masyarakat) bersepakat untuk berdamai dengan syarat, hingga beberapa tahapan proses selanjutnya.

“Berdasarkan keadilan restoratif, dan dengan memedomani Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Bali RJ-34 Nomor: R-284/N.L/eoh.2/11/2023 tanggal 21 November 2023, maka saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Tabanan telah mengeluarkan surat ketetapan penyelesaian perkara, berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor: B-

2660/n.1.17/eoh.2/11/2023 tanggal 21 November 2023, dengan menghentikan proses penuntutan saudara I Gede Nuarta Putra, dan mengembalikan saudara I Gede Nuarta Putra kepada keluarga dan masyarakat, untuk dapat kembali ke kehidupan yang semula,” tegas Herawati. gap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses