Golkar Bali Buka Pendaftaran Bacalon Ketua, Jika Menjabat Wajib Dapat Rekomendasi Pimpinan

Musda XI Partai Golkar Bali
Musda XI Partai Golkar Bali

DENPASARSteering Committee (SC) Musda XI Partai Golkar Bali mulai membuka pintu untuk para kader yang ingin maju sebagai bakal calon (bacalon) Ketua DPD Partai Golkar Bali 2025-2030. Pendaftaran dibuka mulai Sabtu (12/7/2025) hingga saat Musda akan dilangsungkan pada Minggu (13/7/2025). Dibukanya pendaftaran disampaikan lewat pengumuman SC pada Jumat (11/7/2025), berikut syarat-syarat yang mesti dipenuhi para bacalon.

Dalam pengumuman yang diperoleh, Jumat (11/7/2025), pendaftaran dibuka pada Sabtu (12/7/2025) Pukul 15.00 Wita di DPD Partai Golkar Bali, Jalan Surapati Nomor 9, Denpasar. Namun, tak dijelaskan sampai pukul berapa pendaftaran dibuka di sini. Kemudian dibuka lagi pada Minggu (13/7/2025) saat menjelang persidangan pemilihan calon Ketua ketika Musda akan dilangsungkan di Hotel The Meru, Sanur, Denpasar Selatan. “Formulir pendaftaran dan syarat-syarat bakal calon terlampir. Demikian pengumuman ini dibuat. Atas perhatian dan partisipasinya, kami ucapkan terima kasih,” demikian bunyi surat pengumuman yang ditandatangani Ketua SC, Dewa Made Suamba Negara; dan Sekretaris Mumammr Kaddafi.

Bacaan Lainnya

Terkait syarat dan kriteria bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Bali, antara lain tercantum harus aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya lima tahun berturut-turut, berpendidikan minimal Strata 1 atau setara/sederajat, memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela (PD2LT). Kemudian juga memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, berdomisili di wilayah provinsi bersangkutan, tidak pernah terlibat G-30 S/PKI, dan lulus pendidikan dan latihan kader Partai Golkar.  

Syarat lainnya yakni aktif menjadi pengurus sekurang-kurangnya satu periode di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya, dan atau satu tingkat di bawahnya, dan atau pernah menjadi pengurus organisasi pendiri dan didirikan di tingkatannya, dan atau satu tingkat di atasnya. Didukung sekurang-kurangnya 30% dari pemegang hak suara dalam bentuk surat dukungan, mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan Partai Golkar di masing-masing tingkatan bila bakal calon sedang menjabat di kepengurusan Partai Golkar, baik di atas maupun di bawah tingkatan DPD Partai Golkar Provinsi.

“Apabila terdapat bakal calon yang akan maju sebagai calon Ketua, tapi tidak memenuhi kriteria persyaratan di atas, maka calon tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Umum DPP Partai Golkar,” bunyi syarat di poin 13.

Yang menarik, SC Musda XI Partai Golkar Bali mencantumkan syarat tambahan “mendapat rekomendasi tertulis dari pimpinan Partai Golkar di masing-masing tingkatan bila bakal calon sedang menjabat di kepengurusan Partai Golkar, baik di atas maupun di bawah tingkatan DPD Partai Golkar Provinsi”. Padahal dalam Juklak 02/2025 yang disebut sebagai “kitab” Penyelenggaraan Musyawarah-musyawarah Partai Golkar di Daerah, tidak terdapat poin yang secara tersurat maupun tersirat menyatakan syarat tersebut. “Musda mengacu Juklak, kami tidak ada improvisasi bikin aturan di luar itu. Juklak sudah jelas mengatur jadwal, panitia, siapa peserta, siapa peninjau, siapa punya hak suara dan sebagainya,” terang Ketua Panitia Musda XI Partai Golkar Bali, Komang Suarsana, saat diwawancarai, Rabu (9/7/2025). hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses