TABANAN – Polres Tabanan menangkap dua tersangka yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi pemerintah.
Dua tersangka yang kini masih menjalani pemeriksaan yakni I Putu Muliarta (55) beralamat di Banjar Kayu Puring, Desa/Kecamatan Pupuan, dan I Gede Ana Framarta (40) dari Banjar/Desa Belimbing, Kecamatan Pupuan.
Muliarta ditangkap di Banjar Dinas Kayu Puring, Kamis (8/9/2022). Dia membeli BBM jenis solar dari SPBU di Seririt, Buleleng. Awalnya hendak digunakan untuk pertanian, namun BBM tersebut dijual kembali kepada warga di Pupuan dengan harga Rp8.500 per liter.
Sementara Ana ditangkap di Belimbing, Jumat (9/9/2022). Dia membeli BBM jenis solar di SPBU Berembeng, dengan modus yang sama.
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra, menerangkan, dari tangan Muliarta, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain enam jerigen BBM jenis solar 164 liter, dua jerigen pertalite 66 liter, satu jerigen pertamax 33 liter, satu unit sepeda motor, sebuah buku catatan penjualan BBM, dan uang hasil penjualan BBM Rp180.000.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka Ana. Antara lain dua jerigen solar 36 liter, satu jerigen pertamax tujuh liter, dua jerigen pertamax turbo 17 liter, satu unit sepeda motor, satu surat rekomendasi pembelian jenis BBM tertentu solar dan khusus penugasan (pertalite) dengan Nomor: 81/Blb/V/2022, dan keuntungan dari hasil penjualan solar Rp28.000.
“Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman enam tahun penjara,” tegas Ranefli.
Pasal yang disangkakan dalam UU tersebut, antara lain Pasal 55; setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara bunyi Pasal 53; setiap orang yang melakukan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, tanpa izin usaha pengangkutan, dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar. gap