POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Tantangan dalam proses pelaksanaan Pilkada Serentak mendatang lebih berat daripada Pemilu 2024 baru lalu. Salah satunya terkait netralitas ASN, karena bersentuhan langsung dengan kepala daerah petahana yang berkontestasi kembali. Demikian pandangan anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, saat rapat fasilitasi dan pembinaan penanganan pelanggaran netralitas pegawai aparatur sipil negara (ASN), di Bawaslu Bali, Kamis (18/4/2024).
Dalam pengawasan netralitas ASN, lanjut Wirka, Bawaslu melakukan pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahan. Seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis dan efektif. “Tantangan di Pilkada akan lebih berat terkait netralitas ASN, karena bergesekan langsung dengan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian)-nya dari bupati atau gubernur. Apalagi jika petahana maju,” kata Wirka.
Wirka menguraikan, Bawaslu berperan sebagai pintu masuk utama dalam menangani netralitas ASN ketika proses Pemilu maupun Pilkada berlangsung. Baik itu masuk kategori pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, dan pelanggaran lainnya. “Selama berkaitan dengan pemilu, pintu masuknya ya Bawaslu,” tegas Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bali tersebut.
Menyambung yang disampaikan Wirka, Asisten Komisioner II NKK-NET Komisi Aparatur Sipil Negara 2024, Farhan Abdi Utama, menuturkan bahwa bentuk netralitas ASN mencerminkan proses pemilu yang jujur dan adil. “Netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” urainya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Bali, Ida Bagus Putu Adinatha, menambahkan, Bawaslu terus membangun konektivitas dan sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN, yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran Pemilu dan Pilkada.
“Secara psikologis, KASN dan Bawaslu dalam perspektif yang sama, lembaga kita dianggap sebagai pengganggu dari terwujudnya kekuasaan. Selain dengan KASN, Bawaslu juga melakukan sinergitas dengan instansi lain dalam pengawasan aparatur negara,” ungkap Adinatha.
Di kesempatan terpisah, Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menyebut 2.462 langkah pencegahan dilakukan Bawaslu Bali sejak awal tahapan Pemilu 2024. Hal itu disampaikan saat pelatihan peningkatan kemampuan elemen masyarakat guna mendukung Polri mewujudkan kamtibmas di Bali, Kamis (18/4) lalu. “Imbauan sejumlah 832, publikasi sebanyak 427, dan kegiatan lain seperti pencegahan secara lisan atau langsung sebanyak 1.203. Total 2.462 upaya pencegahan yang kami lakukan,” katanya.
Upaya pencegahan, terangnya, memiliki dua landasan prinsip yang harus diperhatikan. Pertama, lakukan pencegahan secara kreatif, mengingat modus kecurangan dewasa ini juga berkembang. Kedua, atraktif dengan penggunaan media digital yang memiliki peran penting dalam persebaran informasi lebih luas. Ariyani menegaskan, Bawaslu memiliki mandat besar dalam mengawal proses Pemilu, hasil yang terlegitimasi bisa diperoleh dengan proses pengawasan yang telah dilakukan. “Kualitas proses dan kualitas hasil pemilu itu bergantung pengawasan yang dilakukan Bawaslu,” lugasnya dalam kegiatan yang diadakan Polda Bali tersebut. hen