Selewengkan Keuangan, Ketua LPD Bakas Ditetapkan Tersangka Korupsi

KANTOR LPD Desa Bakas digeledah petugas Kejaksaan Negeri Klungkung. Foto: ist
KANTOR LPD Desa Bakas digeledah petugas Kejaksaan Negeri Klungkung. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Kejaksaan Negeri Klungkung menetapkan tersangka atas dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung tahun 2018 sampai dengan 2021. Penetapan tersangka disampaikan lewat siaran pers Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka, Kamis (21/9/2023).

Kajari menjelaskan, Rabu (20/9/2023) Tim JPU Bidang Tindak Pidana Khusus menetapkan tersangka atas perkara dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Ini sebagai tindak lanjut hasil penghitungan kerugian negara dari audit independen, dan tindak lanjut hasil ekspose Kejari Klungkung dengan Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Putu Iskadi Kekeran.

Bacaan Lainnya

Perbuatan melawan hukum dilakukan I.M.S selaku Ketua LPD Bakas. Tersangka diduga membuat kredit fiktif yang menguntungkan dirinya, merealisasi kredit baik di luar maupun di dalam Desa Bakas tanpa mengindahkan prinsip kehati-hatian pengelolaan LPD yakni merealisasi kredit tanpa jaminan. Kemudian realisasi kredit yang jaminannya lebih kecil, merealisasi kredit kepada nasabah di luar Desa Bakas tanpa perjanjian kerja sama antardesa, mengubah catatan dalam buku kas, menjadikan nominal dalam neraca percobaan yang dilaporkan seolah-olah LPD Desa Bakas dalam keadaan sehat.

Baca juga :  Gol Dramatis Gede Ardra Tekuk Putra Tresna, Bawa Perseden ke Semifinal Piala Soeratin U17 Bali

“Juga mengambil alih tugas-tugas dari prajuru LPD lain dan karyawan LPD, sehingga dalam proses pengambilan keputusan mutlak ada pada diri tersangka, menunjuk petugas analisa kredit secara lisan, menguasai kunci brankas LPD,” paparnya. 

Akibat perbuatan tersangka, timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp12,663 miliar lebih. Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider  pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tersangka diancam pidana paling lama selama 20 tahun, denda paling sedikit Rp200 juta, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar kerugian yang ditimbulkan tersangka,” tandasnya. baw

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.