POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum Setda Kota Denpasar kembali menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar. Kegiatan yang bertujuan memperkuat peran dan kapasitas pengelola JDIH di tingkat desa ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, di Kantor BKPSDM Kota Denpasar, Senin (10/11/2025).
Dalam sambutannya, Sekda Alit Wiradana menegaskan pentingnya peran anggota JDIH sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi hukum di tingkat desa. Menurutnya, JDIH berfungsi memastikan keterbukaan informasi publik, khususnya terkait produk hukum daerah yang berdampak langsung pada masyarakat.
“Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen mengimplementasikan prinsip transparansi hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui JDIH, seluruh produk hukum desa harus terdokumentasi, terstandar, dan terpublikasi dengan baik agar masyarakat mengetahui kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya,” ujar Alit Wiradana.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi, dalam laporannya menjelaskan bahwa Bimtek kali ini mengangkat tema “Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa.” Kegiatan diikuti 54 peserta, terdiri atas Sekretaris Desa dan operator JDIH dari seluruh desa di Kota Denpasar.
Komang Lestari menambahkan, pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. “Melalui kegiatan ini diharapkan pengelola JDIH Desa dapat meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum, memperkuat peran JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi hukum, serta mendorong terbentuknya Pojok JDIH Desa sebagai pusat literasi hukum bagi masyarakat,” jelasnya.
Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan Pustakawan Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional, Iswiyati Kunti.
Pemerintah Kota Denpasar berharap pengelolaan JDIH terus berkembang dan memberi manfaat luas bagi masyarakat. “Semoga ke depan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Denpasar dapat kembali mempertahankan JDIHN Award di tahun mendatang dengan capaian yang lebih baik,” pungkas Komang Lestari. rap
























