Sah, KPU NTB Tetapkan 65 Caleg Terpilih DPRD NTB

KETUA KPU NTB, Muhammad Khuwailid, saat memimpin rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD NTB, dan penetapan calon terpilih anggota DPRD NTB dalam Pemilu 2024 di Mataram. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – KPU NTB menetapkan perolehan kursi partai politik di DPRD NTB usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pileg 2024, Jumat (14/6/2024). Rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan jumlah kursi anggota DPRD NTB dan penetapan calon terpilih anggota DPRD NTB itu dipimpin Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, didampingi empat komisioner lain.

Khuwailid mengatakan, penetapan 65 anggota DPRD NTB terpilih baru bisa dilakukan lantaran baru menerima surat dinas KPU RI terkait putusan MK. Sesuai ketentuan, maksimal tiga hari setelah MK memutus PHPU Pileg 2024, maka baru bisa dilakukan pleno terbuka tersebut.

Bacaan Lainnya

Untuk Provinsi NTB, dari 11 perkara yang diregistrasi, majelis sidang MK memutuskan tiga perkara masuk ke tahapan pemeriksaan lanjutan. Dua perkara yakni DPD RI Dapil NTB, TGH Lalu Gede Sakti Amir Murni, dan kasus internal partai Golkar, ditolak.

Satu perkara PHPU caleg PKS, Abubakar Abdulah, dikabulkan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara pemilih partai di 83 TPS di Kecamatan Sekotong dan Lembar di Lombok Barat.

Terkait kabar satu anggota DPRD NTB terpilih periode 2024-2029 dari Partai Golkar, Mancawari LM, meninggal dunia, KPU NTB mengaku belum menerima konfirmasi. Mancawari merupakan anggota DPRD NTB Dapil V terpilih yang meliputi Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Kabupaten Sumbawa dengan raihan 12.646 suara.

Baca juga :  Stok Sembako Masih Aman, Suwirta Rapat Dinas Melalui Video Conference

“Kami baru dapat informasinya. Berdasarkan surat KPU RI Nomor 644, kami harus melakukan pendalaman apakah benar yang bersangkutan meninggal dunia,” jelas Khuwailid, Selasa (18/6/2024).

Mancawari masih masuk di antara 65 anggota DPRD NTB terpilih yang ditetapkan KPU NTB dalam pleno KPU NTB sebelumnya. Khuwailid mendaku akan melakukan upaya klarifikasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Jika benar, maka harus ada dokumen yang menunjukkan yang bersangkutan meninggal dunia.

“Kami berharap parpol yang bersangkutan menyampaikan kepada kami untuk dapat kami pastikan informasi itu. Dilengkapi dokumen,” tegasnya. “Kalau misalnya berdasarkan hasil klarifikasi benar (meninggal dunia), maka harus ada pergantian calon terpilih berdasarkan peringkat perolehan suara,” imbuhnya.

Ketika seluruh dokumen telah terpenuhi, KPU NTB akan menggelar rapat pleno untuk mengubah putusan yang dibuat. Sebagai catatan, Mancawari meninggal dunia pada Senin (20/5/2024). Selain berstatus anggota DPRD NTB terpilih, Mancawari saat meninggal dunia masih tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat.

Kabar meninggalnya Ketua DPD Golkar Sumbawa Barat itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD Sumbawa Barat, Abidin Nasar. Di media sosial, politikus PKS itu mengungkapkan belasungkawa atas kepergian Mancawari. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.