POSMERDEKA.COM, ULELENG – KSD (17), seorang pemuda asal Desa/Kecamatan Kubutambahan ditetapkan tersangka karena diduga melakukan rudapkasa sepupunya yang masih di bawah umur. Bahkan, saat dikenakan wajib lapor atas kasus itu, KSD kembali dilaporkan ke polisi karena membawa kabur dan merudapkasa pacarnya yang juga masih di bawah umur.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, mengatakan, KSD diduga melakukan perbuatan terhadap sepupunya pada 28 Januari 2024. Saat itu, sekitar pukul 23.00 Wita KSD mengajak keluar korban dengan modus mencari rambutan di kebun.
KSD membonceng korban yang merupakan sepupunya sendiri dengan sepeda motor. Namun sebelum sampai di kebun rambutan KSD menghentikan motornya. KSD lalu menggendong korban ke sebuah pematang sawah.
‘’Di lokasi itu pelaku menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun. Korban mengalami sakit pada alat kelaminnya. Kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya ke orangtua,’’ ucap AKP Darma, Jumat (22/3/2024).
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan penyidik hingga menetapkan KSD sebagai tersangka. Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tak langsung menahan KSD karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Hanya dikenakan wajib lapor.
Saat masih dikenakan wajib lapor tersebut, KSD ternyata kembali berulah. KSD kembali dilaporkan karena merudapkasa gadis pelajar berusia 16 tahun. Aksi itu disebut dilakukan KSD, pada 6 Maret 2024 lalu. Bahkan korban sampai diinapkan di rumahnya selama 4 hari 3 malam.
Selama rentang waktu tersebut, KSD diduga telah merudapkasa korban beberapa kali. ‘’Jadi selama dibawa kabur oleh KSD, korban juga tidak melapor kepada orangtuanya. Bahkan mereka sengaja mematikan ponselnya,’’ katanya.
Saat ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng menangani dua laporan kasus terhadap KSD. ‘’Untuk pemberkasannya kita koordinasi dengan jaksa, apakah displit atau di gabung,’’ kata dia.
Akibat perbuatannya, KSD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku bisa diancam hukuman penjara maksimal selama 12 tahun. edy