PPDB SMP Negeri di Denpasar, Dewan Minta Jalur Covid-19 dan Bina Lingkungan Dihapus

RAPAT finalisasi Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 antara Disdikpora Kota Denpasar dengan jajaran Komisi 4 DPRD Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022). Foto: tra
RAPAT finalisasi Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023 antara Disdikpora Kota Denpasar dengan jajaran Komisi 4 DPRD Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022). Foto: tra

DENPASAR – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, Selasa (17/5/2022) mengundang jajaran Komisi 4 DPRD Kota Denpasar, untuk rapat finalisasi petunjuk teknis (juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2022/2023. Rapat yang digelar di Kantor Disdikpora Kota Denpasar ini, dihadiri juga OPD terkait, Dewan Pendidikan Kota Denpasar, serta Kepala SMP negeri se-Kota Denpasar.

Dalam rapat tersebut, Kadisdikpora Kota Denpasar, AA Gde Wiratama, memaparkan draf juknis PPDB tahun pelajaran 2022/2023. Khusus untuk SMP negeri, tahun ini bertambah lagi satu SMP negeri, yakni SMPN 15 Denpasar. Lokasinya di daerah Padangsambian Kaja, Denpasar Barat.

Bacaan Lainnya

Tahun ini, SMP 15 Denpasar akan menerima sebanyak 7 kelas. ‘’Untuk sementara selama satu semester siswa baru akan dititip di SMPN 2 Denpasar, menunggu gedung sekolah selesai dibangun tahun ini,’’ katanya.

Sementara itu, untuk daya tampung siswa SMP negeri tahun pelajaran 2022/2023 ini sebanyak 5.320 siswa. Sedangkan siswa yang tamat SD sebanyak 13.751 siswa, dengan rincian 9.624 siswa KK Denpasar dan 4.127 siswa KK luar Denpasar.

Selain itu, dari draf yang disampaikan secara umum terdapat 4 jalur PPDB, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen. Selanjutnya, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 21 persen, dan jalur perpindahan orang tua 4 persen.

Baca juga :  Wujudkan Ketahanan Pangan, Gubernur Koster Bantu Petani se-Bali

Untuk jalur zonasi, dibagi menjadi 3 yakni jalur zonasi umum dengan kuota 50 persen. Jalur zonasi dampak Covid-19 dengan kuota 8 persen, dan bina lingkungan 12 persen. Dan jalur prestasi dibagi menjadi jalur utsawa dharma gita/lomba Bulan Bahasa Bali 2 persen, olahraga 5 persen, seni 4 persen, PKB 5 persen, dan akademik 5 persen.

Khusus untuk bina lingkungan, dalam jalur zonasi seleksinya diserahkan kepada perbekel/lurah di mana SMP negeri itu berlokasi. ‘’Untuk yang terdampak Covid-19, tahun lalu kuotanya 20 persen, sekarang kami turunkan menjadi 8 persen,’’ kata Wiratama.

Terkait draf juknis tersebut, anggota Komisi 4 DPRD Kota Denpasar mengusulkan agar jalur dampak Covid-19 dan bina lingkungan dihapuskan. Dua jalur yang merupakan bagian dari jalur zonasi ini, diminta untuk dilebur menjadi satu ke zonasi. Dengan begitu kuota jalur zonasi menjadi utuh 70 persen tanpa dibagi-bagi.

‘’Usul saya, hapus kuota untuk Covid-19 dan bawa ke zonasi umum. Karena pasti akan banyak yang terdampak, bahkan yang tidak terdampak pun akan nyari surat keterangan terdampak Covid,’’ kata anggota Komisi 4 DPRD Kota Denpasar, Wayan Warka.

Sementara, untuk jalur bina lingkungan ia juga minta harus dihapus dikarenakan rentan menimbulkan permasalahan saat PPDB. Apalagi sistem yang digunakan pada PPBD tahun 2021 lalu sudah dianggap berhasil.

Hal senada juga dikatakan anggota Komisi 4 lain, AA Ariewangsa. Ia meminta agar jalur bina lingkungan dihapus karena rentan digunakan untuk memasukkan siswa oleh perbekel maupun lurah. Namun, ia meminta agar jalur Covid-19 dipertahankan karena saat ini ekonomi belum pulih.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Buleleng Dorong Dinas Kesehatan Perhatikan Ketersedian VAR

Selanjutnya, dari hasil kesepakatan antar semua anggota Komisi 4, akhirnya semua setuju untuk menghapus jalur Covid-19 dan bina lingkungan, dan menjadikannya jalur zonasi umum. ‘’Dengan menghapus dua jalur ini dan melebur menjadi jalur zonasi akan memudahkan kerja Disdikpora dan kepala sekolah,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar, Wayan Duaja.

Selanjutnya, saran dari Komisi 4 ini akan disampaikan Disdikpora ke Wali Kota Denpasar. Jika mendapat persetujuan dari Wali Kota, draf juknis ini akan final dan segera disosialisasikan ke publik mengingat proses PPDB sudah akan dimulai 20 Juni mendatang. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.