POSMERDEKA.COM, BANGLI – Polsek Kintamani, Polres Bangli mengungkap kasus perusakan hutan di kawasan Banjar Dinas Pengejaran, Desa Pengejaran, Kecamatan Kintamani. Polisi meringkus tiga pelaku yakni KS (62), NL (54), dan WSW (33), seluruhnya warga setempat.
Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja Rimbawa; didampingi Kanitreskrim Iptu I Ketut Sudarsana dan Panit 1 Reskrim, Ipda I Ketut Sudiarta, Rabu (12/11/2025) membenarkan telah menangkap para pelaku. Mereka diduga melakukan perusakan dengan melukai batang dan memotong pohon sebanyak 193 pohon menggunakan sabit. Setelah itu menyiram cairan kimia jenis bimaster dan roundup agar pohon mati, dengan tujuan membuka lahan baru. “Kami mengamankan barang bukti berupa lima sabit, satu kapak, gergaji dan cairan kimia,“ ujarnya.
Akibat perbuatan itu, kawasan hutan mengalami kerusakan dengan nilai kerugian sekitar Rp25 juta. Ketiganya kini ditahan di Polsek Kintamani, dan dijerat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. “Kami akan tindak tegas setiap pelaku perusakan hutan demi menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolsek menandaskan. gia
























