Polsek Bangli Ciduk Pencuri di Pasar Kidul

KAPOLSEK Bangli, Kompol Dwi Puja Rimbawa, saat merilis tersangka I Wayan Artayasa (43) dan barang bukti kasus pencurian barang dagangan di Pasar Kidul Bangli. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Para pedagang di Pasar Kidul Bangli resah karena beberapa bulan lalu beberapa pedagang kehilangan barang dagangan seperti beras, ketan, bawang merah, bawang putih dan kacang tanah.

Setelah menerima laporan dari Kepala Pasar Kidul, IDA Adi Oka, Tim Opsnal Polsek Bangli meringkus I Wayan Artayasa (43), tersangka yang ternyata merupakan residivis. Pria asal Banjar Tengah, Desa Nyanglan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung sempat tersandung kasus pencurian sepeda motor tahun 2020.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Bangli, Kompol Dwi Puja Rimbawa, mengatakan, terungkapnya kasus pencurian yang menimpa beberapa pedagang di Pasar Kidul setelah ada laporan dari pengelola pasar pada 31 Januari lalu. ”Dari hasil penyelidikan, diketahui ada tiga pedagang yang jadi korban pencurian,” ungkap Kapolsek, Jumat (9/2/2024).

Sabtu (3/2/2024) sekira pukul 01.00 Wita, polisi yang mengintai di Pasar Kidul curiga dengan keberadaan sepeda motor di areal pasar tersebut. Petugas langsung melakukan pemantauan dan selang beberapa menit kemudian muncul seorang pria dari dalam pasar, sambil membawa beberapa jenis barang yang disimpan dalam karung.

Polisi kemudian menghampiri serta menanyakan barang yang dibawa. Ketika diinterogasi itu tersangka mengakui perbuatannya.

Baca juga :  Anggota BAN-PDM Provinsi Se-Indonesia Resmi Dikukuhkan, Totok Suprayitno: Tidak Boleh Berbangga Diri Jika Hanya Menjadi Tukang Stempel ABC dan TT

Dalam penyidikan, tersangka mengaku beberapa kali melakukan pencurian di Pasar Kidul. Barang yang dicuri berupa ketan, beras, gula pasir, bawang merah, bawang putih, dan kacang tanah. Hasil curian dijual di pasar di Klungkung dan Gianyar.

Saat beraksi, tersangka masuk ke dalam pasar lewat celah di pintu utama sebelah selatan. “Ada celah untuk masuk ke pasar, apalagi bodinya kurus. Dari tiga pedagang yang jadi korban pencurian, total kerugian sekitar Rp3,9 juta,” imbuh Kapolsek.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 362 KUHP jo pasal 64 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Tersangka merupakan seorang residivis, tahun 2020 sempat terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Klungkung. Dia mencuri sepeda motor milik keluarganya, dan dipidana penjara selama tiga bulan,“ pungkasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.