MANGUPURA – Kabupaten Badung bertumpu kepada sektor pariwisata. Saat pariwisata lesu seperti saat ini lantaran isu virus Corona yang terjadi di Tiongkok, daerah terkaya di Bali ini terancam kesulitan anggaran. Apalagi ada kebijakan pemerintah pusat menyetop sementara pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR), makin lengkap ancaman krisis anggaran daerah yang dipimpin Bupati I Nyoman Giri Prasta ini. Nilainya diestimasi mencapai Rp1,6 triliun untuk enam bulan.
Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, merespons kebijakan penyetopan PHR selama enam bulan tersebut. Meski mengaku tidak dalam posisi menolak, tapi dia minta pemerintah pusat agar mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dengan demikian Badung juga mendapat hak yang proporsional. “Saya harus mengomunikasikan dengan pelaku industri pariwisata, karena kami harus jelaskan pula dampak dari kebijakan itu,” kata Suiasa, Kamis (27/2/2020).
Tentu, lanjut Suiasa, kemampuan kebijakan fiskal di daerah akan sangat rendah akibat kebijakan tersebut. “Kalau ini sangat rendah, konsekuansinya kan juga ke masyarakat yang tidak dapat kami layani secara maksimal sebagaimana didapat selama ini,” ungkapnya.
Dampak kebijakan ini, lanjut Suiasa, bukan dalam hal kemunduran pembangunan infrastruktur, tapi lebih jauh terhadap pelayanan kepada masyarakat. Dia beralasan, selama mendampingi Bupati Giri Prasta, banyak terobosan yang dilakukan Pemkab Badung guna mengoptimalkan pelayanan untuk masyarakat. Contohnya pendidikan dan kesehatan gratis. “Yang kami pikirkan adalah dari sisi kemampuan fiskal kami terhadap pelayanan kepada masyarakat. Itu yang harus kami pikirkan, semua pihak yang harus memikirkan,” tegasnya. 020