Petugas Uji Petik Bawaslu Disangka Petugas Vaksin, Jangkauan dan Konten Medsos Wajib Menyentuh

KETUT Rudia (kiri) saat menyampaikan paparan terkait signifikansi jangkauan dan konten media sosial untuk menggaungkan eksistensi lembaga di publik, Kamis (24/3). Foto: ist

GIANYAR – Di tengah era digital saat ini, penggunaan media sosial (medsos) menjadi langkah preventif yang dapat ditempuh untuk mengenalkan dan menggaungkan eksistensi lembaga di masyarakat.

Salah satunya adalah Bawaslu, lembaga publik yang dituntut selalu menyajikan informasi aktual terkait pelaksanaan pemilu dan kelembagaan. Ketika jangkauan dan konten medsos kurang menyentuh publik, verifikasi faktual untuk uji petik data pemilih justru disangka petugas vaksinasi Covid-19.

Bacaan Lainnya

Berkaca dari pengalaman itu, Bawaslu Gianyar melaksanakan rapat pengelolaan kehumasan dengan tujuan tercapainya pengelolaan kehumasan menggunakan media sosial untuk memperluas jangkauan konten dan sosialisasi kelembagaan, Kamis (24/3/2022) di Bawaslu Gianyar.

Kegiatan dibuka Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawa; itu dihadiri anggota Bawaslu Bali, I Ketut Rudia; Pranata Humas Infokom Kabupaten Gianyar, Ni Luh Made Astiti; anggota Bawaslu Gianyar, Ni Made Suniari Siartikawati; Koordinator Sekretariat, I Wayan Budi Mahendra, serta jajaran Bawaslu Gianyar.

Dalam pemaparannya, Rudia berkata peran kehumasan sangat krusial dalam mencitrakan dan menginformasikan keberadaan lembaga ke masyarakat luas untuk menjaga eksistensinya.

Memperluas jangkauan konten menjadi titik fokus kehumasan suatu lembaga, termasuk Bawaslu. Rudia menguraikan hal tersebut dengan harapan tidak terjadi publik salah mengenali antara jajaran Bawaslu dengan petugas vaksin.

Baca juga :  Isolasi PMI, Denpasar Siapkan Gedung KNPI dan Jajaki 12 Hotel

Lebih jauh disampaikan, pedoman pengelolaan medsos di lingkungan Bawaslu merupakan “oleh-oleh” dari Rakornas yang diikutinya pada 10 Maret lalu. Rudia menekankan informasi yang dipublikasikan harus memperhatikan beberapa aspek sebelum dirilis di media sosial.

Informasi tersebut, sambungnya, harus memperhatikan beberapa aspek yakni bisa dipertanggungjawabkan, informatif, edukatif, impresif, dan advokatif.

“Selain itu, pengelolaan media sosial diharapkan memiliki prinsip, kredibel, integritas responsif, kelembagaan, interaktif, harmonis, etis, profesional dan akuntabel,” pesannya.

Ni Made Astiti menambahkan, memperluas jangkauan konten tentu berdampak pada jumlah pemirsa dari konten tersebut. Caranya dapat dilakukan dengan, antara lain, bermain pada hastag (tagar) yang dicantumkan.

“Usahakan pencantuman hastag mengikuti trend yang sedang berlangsung, mengingat luasnya area jangkauan menyertakan sebuah hashtag ke dalam postingan dapat menumbuhkan pemirsa dibandingkan tanpa hashtag,” ungkapnya menandaskan. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.