Perajin Arak Rasakan Manfaat Nyata Pergub 1/2020, Sampaikan Terima Kasih saat Tatap Muka dengan Koster

GUBERNUR Bali Wayan Koster saat bertatap muka dengan para pengusaha dan perajin arak di Karangasem, Minggu (20/9). Foto: nad
GUBERNUR Bali Wayan Koster saat bertatap muka dengan para pengusaha dan perajin arak di Karangasem, Minggu (20/9). Foto: nad

KARANGASEM – Perajin arak di Karangasem mulai merasakan manfaat secara nyata dari kebijakan Gubernur Bali, Wayan Koster melalui Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali. Di mana dengan adanya Pergub tentang legalitas minuman arak Bali ini, para perajin arak kini tak banyak menemui kendala, baik mulai dari memproduksi hingga pemasaran minuman tradisional ini.

Para pengusaha dan perajin arak menyambut suka-cita kunjungan Gubernur Koster di Karangasem, Minggu (20/9). Gubernur Bali, I Wayan Koster, bertemu para pengusaha dan perajin minuman tradisional arak dalam suasana ceria. Para perajin arak itu menyatakan gembira dan berteima kasih kepada Koster, karena dengan adanya Pergub tentang legalitas arak dirasakan sangat membantu.

Bacaan Lainnya

I Nyoman Yasa, perajin arak dari Desa Labasri, Kecamatan Abang, menuturkan, membuat arak merupakan satu-satunya pekerjaan warisan leluhur. Setelah ada Pergub soal arak, dia tidak khawatir lagi untuk jualan. Kini dia menjual terang-terangan tanpa dibayangi, dicari atau ditangkap polisi seperti dulu. Pendek kata, Pergub sangat memudahkan usahanya. “Saya berharap Pergub ini tetap dijalankan,” kata Yasa.

Baca juga :  Polres Tabanan Selidiki Rumah Horor dengan Sejumlah Bangkai Anjing, Seperti Ini Penampakannya

Gubernur Koster mengatakan, dikeluarkannya Pergub tentang tata kelola minuman destilasi meliputi tuak bali, arak bali, berem, dan minuman upakara keagamaan itu merupakan suatu perjuangan. Dia berkata memahami alam Bali diberi anugerah sumber penghidupan.

Ada yang ditanami jagung, keladi, sela, padi, ental , jaka (enau), dan kelapa yang semua menjadi sumber penghidupan di desa-desa.

Setelah dipikir-pikir, sebutnya, pohon kelapa, enau, dan lontar menghasilkan tuak. Dia bercerita, ketika disebut-sebut sebagai calon gubernur, ada 10 perajin arak datang menemuinya. “Ketika Bapak jadi Gubernur nanti supaya melindungi kami perajin arak,” kata Koster dalam sambutannya, mengutip harapan para perajin arak.

Koster mengaku paham betul arak sumber kehidupan rakyat di desa-desa. Karena itu, begitu dilantik menjadi Gubenur, dia mengecek ke Kementerian Perindustrian, dan baru tahu arak termasuk daftar negatif investasi. Dia membuat terobosan dengan mengajukan surat ke Pemerintah Pusat agar mengubah aturan tersebut. “Masa tidak boleh orang hidup dari sumber alam?” cetusnya.

Setelah mempelajari aturan hukumnya, akhirnya dia membuat Pergub tersebut. Hanya, dia mengingatkan Pergub itu untuk tata kelola minuman, dalam artian tidak bebas dalam minum tuak, arak. “Supaya dikontrol peredarannya, jadi harus dijalankan dengan baik,” pesan politisi asal Sambiran, Buleleng ini.

Koster menyarankan perajin arak bergabung dalam koperasi, sehingga akan terkontrol juga pengorganisasiannya. Sekarang sedang berproses nama arak mulai menasional, dan dia sendiri ikut mempromosikan. “Pergub ini tujuannya kearifan lokal untuk perkembangan ekonomi, nanti bisa ekspor supaya bisa bersaing dengan minuman lain,” pungkas Koster. 017

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.