Pengurus Barang Daerah Wajib Pahami Aplikasi e-BMD

BUPATI Karangasem, I Gede Dana, didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta membuka acara sosialisasi rapat teknis dan pendampingan penggunaan aplikasi e-BMD, di Aula Dinas Inkom Karangasem, Senin (4/12/2023). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Bupati Karangasem, I Gede Dana, didampingi Sekda I Ketut Sedana Merta membuka acara sosialisasi rapat teknis dan pendampingan penggunaan aplikasi e-BMD, di Aula Dinas Inkom Karangasem, Senin (4/12/2023).

Melalui bimtek ini para peserta diharap mampu merealisasikan penggunaan aplikasi sistem Barang Milik Daerah (e-BMD) di satuan kerja perangkat daerah di Karangasem, dan pengurus barang dapat menguasai aplikasi tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 47/2021. Tujuannya mempermudah pengurus barang dalam menyajikan laporan BMD yang akuntabel dan tepat waktu, sesuai format yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karangasem, I Wayan Ardika, mengatakan, e-BMD merupakan aplikasi pengelolaan barang milik daerah yang dikembangkan Kementerian Dalam Negeri.

plikasi ini sesuai mekanisme pengelolaan barang milik daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47/2021. Peraturan itu mengamanatkan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan barang milik daerah yang ada, disesuaikan paling lama dua tahun sejak diterbitkannya peraturan yang dimaksud.

Ardika menambahkan, proses migrasi database (pangkalan data) BMD dari database aplikasi yang digunakan sebelumnya ke database e-BMD, dilaksanakan bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian dan Penerapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia.

Baca juga :  Tim Bulutangkis Indonesia akan bertolak Lebih Awal ke Olimpiade Tokyo

Untuk dapat menggunakan aplikasi e-BMD dalam penatausahaan di Pemkab Karangasem, perlu diadakan sosialisasi dan pendampingan kepada pengurus barang dan pengurus barang pembantu.

Untuk itu, sambungnya, BPKAD Karangasem menggelar sosialisasi rapat teknis dan pendampingan penggunaan aplikasi e-BMD selama empat hari. “Peserta terdiri dari pengurus barang pengguna dan pengurus barang pembantu sebanyak 43 orang, dan pegawai BPKAD Karangasem bidang pengelolaan BMD sebanyak 14 orang,” terangnya.

Narasumber terdiri dari Bupati I Gede Dana; Kepala BPKAD Karangasem, I Wayan Ardika; dan Tim Lembaga Pengkajian serta Penerapan Ilmu Administrasi, Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, Atikah Rahmanida, dan Jihan Safira. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.