Pengakuan Maling Motor Seusai Ditangkap Polsek Sukawati

TIM Opsnal Polsek Sukawati bersama pelaku pencurian sepeda motor di Sukawati. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Tim Opsnal Polsek Sukawati menangkap laki-laki berinisial IM, yang diduga sebagai maling motor milik Anton Upiksa (32) di bengkel/karoseri mobil di Jalan Prof. Ida Bagus Mantra, di Banjar Pabean, Desa Ketewel, Sukawati.

Kapolsek Sukawati, Kompol I Wayan Johny Eka Cahyadi, melalui PS. Kanitreskrim Iptu I Kadek Patra mengatakan, pada Senin (25/3/2024) sekira pukul 03.00 Wita, korban memarkir sepeda motornya di bengkel tempatnya bekerja dalam keadaan terkunci stang.

Bacaan Lainnya

Sempat ditinggal tidur, sekira pukul 07.30 korban bangun, dan terkejut karena sepeda motornya tidak ada. “Korban berusaha mencari di seputaran bengkel dan menanyakan kepada teman-temannya, siapa tahu ada yang meminjam. Namun, tidak juga ditemukan,” ujar Patra, Selasa (26/3/2024).

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian Rp30 juta. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Sukawati. Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Sukawati melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka saat sedang menumpang truk bermuatan barang yang akan dikirim ke wilayah NTB dan Bima. “Pelaku mengakui perbuatan mencuri tersebut, yang tempatnya tidak begitu jauh dari kos pelaku,” jelasnya.

Setelah dimintai keterangan, imbuh Patra, pelaku mengaku rencananya barang hasil curian akan dijual. Namun, sebelum itu, dititip dulu di kontrakan kakak iparnya di wilayah Jalan Sudirman, Denpasar. Mencuri dilakukan karena desakan ekonomi, plus mendekati hari raya agar bisa mengirim uang untuk anak dan istrinya di Jawa.

Baca juga :  Damkar Buleleng Kini Ikut Selamatkan Ancaman Binatang Buas dan Evakuasi

Pelaku juga mengaku mencuri dengan kunci kontak yang sebelumnya dipungut pelaku. Setelah beberapa lama diketahui bahwa korban yang punya kunci motor tersebut. Timbul niatnya mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci kontak hasil memungut sebelumnya.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku dan barang bukti ditahan di Polsek Sukawati untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.