Pelanggar PSBB Terancam Pidana Kurungan hingga Denda Rp100 Juta

FOTO UDARA - Suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kementerian Kesehatan untuk percepatan penanganan Covid-19 di ibu kota. foto: antaranews.

”Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bila berulang, bisa menjadi lebih berat.”

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengumumkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 30 Tahun 2020 sebagai acuan penegakkan hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), salah satu hal yang dibahas adalah tentang sanksi bagi pelanggar PSBB mulai dari pidana ringan, pidana kurungan, hingga denda mencapai Rp100 juta.

Bacaan Lainnya

“Bahwa seperti yang ada di dalam Pasal 27 mengenai pelangaraan terhadap PSBB akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan termasuk sanksi pidana. Dari mulai pidana ringan dan bilang berulang, bisa menjadi lebih berat,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) Malam.

Anies mengatakan sanksi yang akan diterapkan turut merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, jika terdapat pelanggaran maka yang bersangkutan dapat disanksi kurungan penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.

“Prosesnya kita kerjakan bersama-sama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan ini dilaksanakan,” ujar Anies, seperti dilansir dari antaranews.

Pada Pasal 27 Pergub DKI Jakarta Nomor 30/2020 memiliki isi pasal sebagai berikut: Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,”.

Baca juga :  Srikandi PDIP Jembrana Berpulang di Hari Kartini, Upacara Pengabenan 25 April 2022

Aturan PSBB diketahui mulai berlaku pada Jumat (10/4) hingga Kamis (23/4), dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Provinsi DKI Jakarta.

“Apa yg baru saja disampaikan ini bertujuan untuk menyelamatkan kita semua dari wabah Covid-19. Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah ini. Berbagai kota menghadapi masalah yang sama. Namun diberlakukannya pembatasan sosial ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat. Keputusan yang malam ini diumumkan adalah keputusan yang besar tapi insyaAllah tidak berat, jadikan ini sebagai tantangan bagi kita masyarakat Jakarta,” ujar Anies.

Selain mengumumkan Pergub 33/2020, sebelum resmi diterapkan, Anies pun dalam kesempatan itu mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19. yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.