Oknum Pegawai BNNK Buleleng yang Kedapatan Konsumsi Narkoba Dibebastugaskan! Terancam Dipecat

‎KEPALA BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto. Foto: ist
‎KEPALA BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BULELENG – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Buleleng membebastugaskan satu anggotanya, berinisial IMS, lantaran terlibat narkoba. Bahkan, pria 50 tahun itu diusulkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

‎Sebelumnya, oknum tersebut diketahui mengonsumsi sabu-sabu di wilayah Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Bacaan Lainnya

‎Kepala BNNK Buleleng, Komang Yuda Murdianto, menilai tindakan IMS mencoreng komitmen lembaganya dalam upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Buleleng. IMS telah bekerja di BNNK Buleleng sejak tahun 2020 di Bidang Administrasi Umum.

‘’Yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh pekerjaan dan seluruh atribut kepegawaiannya dicabut. Kami juga layangkan surat rekomendasi PTDH. Nanti bergantung bagaimana keputusan pusat apakah di PTDH atau PDH,” tegas Yuda, ditemui Rabu (5/11/2025).

Yuda menjelaskan, BNNK Buleleng selama ini sudah melakukan pengawasan rutin terhadap seluruh personel, termasuk tes urine setiap tiga bulan sekali. Tes terakhir dilakukan pada 24 Oktober 2025, dan saat itu IMS dinyatakan negatif.

“Saya sebagai kepala menyadari atas kurangnya pemantauan. Dimana kejadian itu terjadi pada Sabtu, 1 November 2025, itu di luar jam kerja. Kami pun punya keterbatasan atas pengawasan terhadap personel,” ungkap Yuda.

Ia menambahkan, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai di lingkungan BNNK Buleleng. Yuda memastikan ke depan pengawasan internal akan semakin diperketat.

“Kami sudah menandatangani pakta integritas, berisikan integritas atas pelaksanaan kegiatan masing-masing personel, menjaga nama baik lembaga, tidak berbuat sewenang-wenang, dan bekerja sesuai tupoksinya. Serta berkomitmen perang melawan narkoba,” tandas Yuda.

Sebelumnya diberitakan, seorang pegawai BNNK Buleleng, berinisial IMS (50) ditangkap polisi setelah diduga mengonsumsi sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, membenarkan informasi tersebut. Ia menyampaikan, jika IMS diamankan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 14.00 Wita, di Banjar Dinas Pumahan, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

IMS dicurigai sebagai pengguna narkoba setelah sebelumnya menjadi target pemantauan polisi. ‘’Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pegayaman,’’ ungkapnya.

Menurut Edy, IMS saat ditangkap mengaku baru saja dari salah satu tempat yang kerap digunakan untuk mengonsumsi narkoba di wilayah Desa Pegayaman. Saat diamankan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun polisi menduga IMS telah mengonsumsi di tempat sebelumnya. Selanjutnya IMS dibawa ke kantor Polres Buleleng dan dites urine. Hasil tes urine IMS menunjukkan positif mengandung Methamphetamine atau juga disebutsabu. edy ‎

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses