POSMERDEKA.COM, BANGLI – Satreskrim Polres Bangli mengungkap kasus pencurian dengan kedua pelaku, IM dan DN, masih di bawah umur. Kedua pelajar ini rupanya beraksi sejak tahun 2021 dengan pelbagai jenis pencurian. Proses penanganan hukum keduanya diusahakan melalui diversi atau pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak.
Kasatreskrim Polres Bangli, AKP Ngakan Gede Eka Yuana Putra, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan I Wayan Wiyana (44), Minggu (17/3/2024). Korban melapor kehilangan empat unit mesin Vespa yang diletakkan di rumah kosong miliknya di Banjar Sidembunut, Kelurahan Cempaga, Bangli. Diketahui hilang pada Senin (11/3/2024) saat Hari Raya Nyepi dimulai.
“Saat itu sekitar pukul 05.30, korban pergi ke pondokan untuk mematikan lampu. Saat itulah dia tahu empat mesin Vespa tidak ada di sana (TKP). Sempat dicari di seputaran TKP, tapi tidak ditemukan,” ungkap Kasatreskrim, Selasa (19/3/2024).
Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, pelaku mengarah ke salah seorang anak berinisial IM yang berasal dari Bangli. Setelah dicek dan diinterogasi, IM mengaku mencuri empat mesin Vespa dengan temannya berinisial DN, yang juga berasal dari Bangli.
Ketika diperiksa, keduanya mengakui sudah “biasa” mencuri di sejumlah TKP di wilayah Bangli dan Gianyar. Mereka pernah menggasak perhiasan emas milik Dewa Ayu Hendra di Banjar Siladan, Desa Tamanbali, Bangli dengan kerugian Rp50 juta. Mencuri perhiasan emas di rumah Dewa Ayu Santika Dewi di Banjar Pule, Kelurahan Kawan, Bangli dengan total kerugian Rp20 juta.
Kemudian mencuri uang dan perhiasan emas milik Ni Wayan Tresna Ningsih di Jalan Merdeka, Lingkungan/Banjar Blungbang, Kelurahan Kawan, Bangli dengan total kerugian Rp12 juta. Pencurian uang dan perhiasan emas milik Ni Wayan Yuniari di Jalan Lettu Anom, Kelurahan Kawan, Bangli, dengan total kerugian Rp12 juta.
Rekam jejak pencurian berlanjut dengan melarikan uang, rokok dan tabung gas elpiji di dua TKP di daerah Desa Tulikup, Gianyar dengan kerugian Rp3,6 juta. Yang mencengangkan, mereka juga mengaku mencuri ayam di 69 lokasi di Bangli, dengan setiap TKP rata-rata empat ekor ayam. Pencurian dilakukan pada malam hari.
“Saat ini kasusnya masih dalam pengembangan. Untuk kedua pelaku tidak ditahan, masih sekolah seperti biasa, tapi kasusnya tetap diproses secara hukum berlaku,” tegasnya.
Hasil curian, jelasnya, habis dipakai kebutuhan sehari-hari dan keperluan lain. “Salah satunya pernah ditangkap di Polsek Kota Bangli, pencurian rokok. Tapi saat itu diselesaikan dengan restorative justice karena masih di bawah umur,” tandasnya. gia