MANGUPURA – Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali menginstruksikan desa adat yang akan menggelar pemilihan bendesa adat untuk ditunda sampai masa tanggap darurat virus Corona (Covid-19) dinyatakan usai.
Petajuh Bendesa Agung Bidang Kelembagaan I Made Wena mengatakan, instruksi tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran MDA Bali Nomor: 002/SE/MDA-Prov Bali/2020 tertanggal 4 April 2020 perihal penundaan proses ngadegang bendesa atau sebutan lain. “Dasar dikeluarkannya surat edaran yaitu Keppres 11 Tahun 2020, PP Nomor 21 Tahun 2020, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020, Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551, Perda Bali Nomor 4 Tahun 2019, Pergub Bali Nomor 4 Tahun 2020, serta AD/ART MDA Bali,” ungkapnya, Minggu (5/4/2020).
Ada 8 poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, menginstruksikan desa adat untuk senantiasa mematuhi seluruh kebijakan pemerintah terkait percepatan penanganan Covid-19. Kedua, menginstruksikan agar menunda seluruh proses yang sedang dan akan berjalan, kaitan dengan pemilihan (ngadegang) bedesa dan prajuru adat baru. Instruksi itu berlaku sampai selesainya status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terhadap Covid-19 yang akan disampaikan kemudian.
Ketiga, menginstruksikan penundaan agenda pengukuhan ataupun pejaya-jayaan, bagi desa adat yang sudah melaksanakan pemilihan. Keempat, menyatakan bahwa bendesa dan prajuru saat ini tetap dapat melaksanakan tugasnya secara sah, sampai terpilih dan dikukuhkannya bendesa dan prajuru adat baru. “Keabsahan untuk tetap melaksanakan tugas sebagai bendesa dan prajuru, sebagaimana disebutkan dalam poin keempat, itu dapat dimohonkan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Bakti kepada MDA Bali,” kata I Made Wena yang menjelaskan isi dari poin kelima.
Keenam, surat edaran menginstruksikan desa adat yang seharusnya melaksanakan suksesi pemilihan/ngadegang bendesa adat atau sebutan lain, agar segera melapor ke MDA Bali. Itu disampaikan dengan menembuskan kepada MDA Kecamatan dan MDA Kabupaten, selambat-lambatnya 20 April 2020.
Ketujuh, menyatakan bahwa surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal terbit hingga selesainya kedaruratan kesehatan masyarakat terhadap Covid-19 dan poin terakhir penegasan bahwa bagi desa adat yang tidak patuh, akan dikenakan sanksi administrasi. Bentuknya yakni tidak diterbitkannya Surat Keputusan (SK) MDA Bali tentang pengukuhan bendesa adat dan prajuru desa adat terhadap desa adat bersangkutan. “Kami imbau surat edaran ini bisa diperhatikan untuk desa adat yang berencana melaksanakan proses pemilihan bendesa. 023