Masuk Gugatan PHPU di MK, KPU Bali Pasif

SUASANA penghitungan suara hasil Pilpres 2024 di salah satu TPS di Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (14/2/2024). Foto: hen
SUASANA penghitungan suara hasil Pilpres 2024 di salah satu TPS di Banjar Kancil, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Rabu (14/2/2024). Foto: hen

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Provinsi Bali “terseret” dalam salah satu daerah yang dipersoalkan dan masuk dalam materi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), baik oleh kubu paslon 01, Anies-Muhaimin; maupun paslon 03, Ganjar-Mahfud. Hanya, meski wilayahnya termuat dalam sengketa di MK untuk Pilpres, KPU Bali dalam posisi pasif.  

Anggota KPU Bali, Gede John Darmawan, Rabu (27/3/2024) membenarkan salah satu materi gugatan adalah hasil Pilpres di Gianyar. Dia menjelaskan, materi gugatan adalah adanya pembagian bansos dan kunjungan kerja Presiden Jokowi ke Gianyar, yang diduga meningkatkan elektabilitas Prabowo. “Kenaikan elektabilitas itu diduga berkorelasi dengan peningkatan suara Prabowo di Gianyar secara signifikan, dibandingkan hasil Pemilu 2014 dan 2019,” terangnya.

Bacaan Lainnya

Mengenai posisi KPU Bali, John mengakui sebagai termohon di MK. Namun, untuk memberi jawaban atau penjelasan atas persoalan ini, semua diambil alih KPU RI. Tidak ada yang bisa dijelaskan oleh KPU Bali atau KPU Gianyar. Karena itu, KPU Bali dalam posisi pasif.

“Masalahnya, materi gugatan terkait hasil Pilpres di Gianyar itu tidak ada kaitan dengan kami. Sebab, KPU kan tidak diundang dan tidak ada datang ke acara pembagian bansos oleh Presiden itu. KPU konsentrasi kepada sengketa hasil saja jika ada, bukan hal-hal di luar urusan teknis,” bebernya.

Baca juga :  Buleleng Terbesar, Klungkung Terkecil, KPU Bali Tetapkan DPT 3.269.516 Pemilih

Selain di Gianyar, John berujar ada kabupaten/kota di Bali lainnya yang dipersoalkan hasil Pilpresnya digugat di MK. Daerah dimaksud yakni Badung, Denpasar, Karangasem, dan Klungkung. Yang digugat lebih kepada proses distribusi logistik pemilu, dengan dalil ada penggunaan surat suara lebih besar dibandingkan hak pilih. Misalnya di TPS 030 di Desa Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung yang dipakai sebagai bukti gugatan. Jumlah pemilih sebanyak 197, tapi jumlah surat suara terpakai atau gabungan dari surat suara sah dan tidak sah mencapai 229.

Atau di TPS 035 di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan, jumlah pemilihnya hanya 162. Tetapi jumlah surat suara terpakai atau gabungan surat suara sah dan tidak sah mencapai 288. Kemudian di Kabupaten Buleleng, di TPS 002 di Desa Poh Bergong, Kecamatan Buleleng, jumlah pemilih hanya 239. Namun, jumlah surat suara terpakai sebanyak 293. “Kalau untuk detail gugatan, bisa ditonton sendiri sidang di MK nanti,” pungkasnya tertawa. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.