POSMERDEKA.COM, BANGLI – Terdakwa I Wayan Luwes alias Mangku Luwes diganjar hukuman 20 tahun penjara dalam sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bangli, Kamis (13/11/2025). Sidang dipimpin Hakim Ketua, Seftra Bestian, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Gede Parama Iswara, S.H. dan Rimang Kartono Rizal, S.H. Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangli.
Hakim Seftra Bestian dalam sidang itu mengatakan, Wayan Luwes terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Hal yang memberatkan adalah, terdakwa pernah dijatuhi pidana yang sama, menghilangkan nyawa orang, menimbulkan keresahan di masyarakat, menimbulkan penderitaan berkepanjangan bagi keluarga korban, serta perbuatan dilakukan saat terdakwa menjalani masa pembebasan bersyarat. Majelis hakim tidak menemukan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
“Mengadili terdakwa. Menyatakan terdakwa I Wayan Luwes terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan. Pidana penjara 20 tahun,” ujarnya.
Atas vonis hakim tersebut, Mangku Luwes menyatakan pikir-pikir, begitu juga Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim pun menyatakan sidang ditutup.
Berdasarkan vonis itu, perjuangan keluarga Komang Alam, korban pembunuhan terdakwa Mangku Luwes, tak sepenuhnya berhasil. Mereka yang menghendaki Luwes dihukum mati atau hukuman seumur hidup, hanya bisa tertunduk melihat Luwes hanya divonis hukuman penjara selama 20 tahun. “Dalam persidangan tadi, bahwa persidangan hari ini saya sangat berterima kasih pada hakim, jaksa, dan aparat keamanan. Soal keputusan 20 tahun itu, kalau saya ditanya puas, saya tidak puas,” ujar keluarga korban, I Gede Ariana.
Alasan pihaknya berterima kasih pada hakim, karena dalam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, terdakwa bisa dikenakan 15 tahun penjara. Namun, dalam hal ini, majelis hakim menjatuhi 20 tahun, sehingga pihaknya pun memberikan apresiasi. “Tapi ini menyangkut nyawa, tidak cukup hanya dihukum saja. Tapi kami sebagai keluarga menerima putusan sidang ini,” sambungnya.
Terkait langkah selanjutnya, Ariana mengatakan, pihaknya akan menggelar rembuk keluarga. “Untuk banding, kami akan pikir dengan keluarga. Kami berterima kasih pada aparat keamanan, kejaksaan dan kehakiman,” ujarnya.
Pantauan usai majelis hakim membacakan vonis 20 tahun pada Mangku Luwes, dua orang yang merupakan kerabat mendiang Komang Alam menangis histeris di ruang sidang. Mereka meneriaki Mangku Luwes dengan kata-kata emosional.
Menyikapi hal ini, pihak keamanan dari Polres Bangli dibantu Polsek Kota Bangli langsung merapatkan barisan, untuk mengantisipasi gesekan antar keluarga. Beruntung hingga sidang selesai, situasi tetap kondusif. gia
























