DENPASAR – Dimana mana, Rumah Sakit pasti memasang papan/baner larangan merokok di areal Rumah Sakit. Larangan tersebut juga sudah jelas dalam undang – undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Bahkan bagi yang melanggar dapat dipidana denda maksimal 50 juta.
Salah satu pertimbangannya, adalah rumah sakit sebagai tempat pemberian pelayanan kesehatan yang banyak merawat pasien untuk proses penyembuhannya. Tapi, meskipun sudah memasang sejumlah media edukasi berupa banner larangan merokok, ternyata masih saja terdapat pengunjung dan pembesuk yang membandel.
Oleh sebab itu, larangan merokok di area rumah sakit dapat dipatuhi, bukan hanya bagi pengunjung saja melainkan juga para pegawai RSUD. Merokok di kawasan rumah sakit bukan hanya melanggar Undang-Undang. Tetapi, juga ”Melanggar aturan Akreditasi yang sudah didapatkan secara susah payah.”
“Saya berharap semoga masyarakat dan pengunjung bisa memahami ketika berada di RS. Bali Mandara. Boleh merokok, tapi diluar kawasan rumah sakit. Harus diketahui, bahwa ”bahaya asap rokok” bukan hanya bagi perokok aktif, namun yang perokok pasif juga bisa kena imbasnya. Semoga imbauan ini bisa untuk diketahui bersama,” harap Dirut Rumah Sakit Bali Mandara, dr. Bagus Darmayasa. (yes)